Komdigi Respon Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Jakarta – 28 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah tengah mengkaji secara menyeluruh implikasi putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta, (28/7/2026).
Meutya menegaskan kajian tersebut tidak hanya berfokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri telekomunikasi agar implementasi putusan tidak mengganggu iklim investasi maupun kualitas layanan.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan operator wajib menyediakan mekanisme perlindungan sisa kuota internet, seperti akumulasi (rollover) kuota, perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut dengan berkoordinasi bersama penyelenggara jasa telekomunikasi agar hak konsumen terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi nasional. (ut)
