Sediakan Internet di Daerah Terpencil, Malah di Pidana

0
IMG-20260828-WA0050

Jakarta, RNTv, Penyediaan akses internet Starlink bagi masyarakat di wilayah terpencil Kepulauan Mentawai justru membuat Yogi Gilang Arya Setia (39) berhadapan dengan hukum. Ia didakwa terkait dugaan penyelenggaraan layanan internet tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand), Nurul Fajri, menilai perkara tersebut tidak hanya soal perizinan, tetapi juga mencerminkan belum meratanya akses informasi dan telekomunikasi di Mentawai.

“Selama ini Mentawai seperti ‘anak tiri’ dalam pembangunan. Yogi justru hadir untuk mengisi ketidakhadiran negara dalam menyediakan akses informasi di Mentawai,” ujar Fajri, Rabu (26/8/2026).

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, juga menyoroti masih banyaknya wilayah tanpa sinyal atau blank spot, terutama di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan yang jauh dari pusat pemerintahan di Tuapejat.

“Kalau daerah Mentawai masih banyak blank spot, kenapa pemerintah belum menyediakan internet yang layak? Yang difasilitasi Yogi adalah Pagai Utara dan Pagai Selatan, kawasan yang jauh dari Tuapejat,” ujar Romi.

Fajri menyayangkan penanganan perkara yang dinilainya terlalu kaku.

Menurutnya, penegakan Undang-Undang Telekomunikasi harus mempertimbangkan kondisi masyarakat serta kewajiban negara menyediakan akses telekomunikasi yang merata.

“Melainkan sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya sebagai penguasa sumber daya telekomunikasi untuk mewujudkan akses telekomunikasi yang adil dan merata bagi seluruh rakyat,” kata Fajri.

Romi menyebut persoalan yang dihadapi perusahaan milik Yogi, PT Mentawai Network Provider, berkaitan dengan proses penyempurnaan perizinan. Ia menilai pengurusan izin di wilayah kepulauan dan terpencil memiliki tantangan tersendiri.

“Ini hanya masalah perizinan yang sedang disempurnakan. Kalau menurut polisi ini melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, harusnya upaya preventif dulu, jangan sedikit-sedikit melakukan proses hukum,” jelasnya.

Romi juga menyebut Yogi memiliki latar belakang pendidikan Paket C dan keterbatasan pemahaman mengenai regulasi terkait tindak pidana tertentu.

“Ini bukan langsung ditilang, tapi malah dipenjarakan oleh jaksa ketika Tahap 2. Padahal Pasal 613 ayat 3 Undang-Undang Penyesuaian sejak tahun 2026 telah harus berlaku,” kata Romi. (ut)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *