Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad Tandatangani Surat Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai 15 Desember 2026

0
IMG-20260827-WA0037

Jakarta, RNTv, Tuntutan Botok Dijawab Dasco! DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026, Dasco: “Kami Mundur dari DPR”

Tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat respons tegas dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR memberikan konsekuensi jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan hingga 15 Desember 2026.

Dasco kemudian menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur jika batas waktu tersebut tidak terpenuhi.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata wakil ketua DPR Dasco di Komplek DPR Jakarta, (27/8)2026).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna Desember 2026. Ia menegaskan hal tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan sudah dapat dipastikan.

AMPB juga meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis. Perwakilan massa bahkan menegaskan akan kembali melakukan aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.

Pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Komitmen itu dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB.

Di hadapan massa aksi, Botok membacakan empat poin dari dokumen komitmen yang diperoleh setelah audiensi dengan pimpinan DPR.

“Satu, bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Aset Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,”

Dokumen itu juga memuat pernyataan bahwa pimpinan DPR RI siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hingga batas waktu tersebut.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” tegas Botok.

Dasco mengatakan pihaknya akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada AMPB sebagai pegangan atas komitmen DPR kepada publik. Ia juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masukan tersebut dapat diagendakan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.

Adapun sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen, Jakarta.

Terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kedua, meminta penerapan hukuman terberat terhadap pelaku korupsi. (utw)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *