Purbaya Respon Keputusan MK Perihal MBG
Jakarta – 1 Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Ia menilai kebijakan tersebut sebaiknya mulai diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
“Oh ya buat 2028 saja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi berasal dari anggaran pendidikan paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026. Purbaya memastikan pemerintah akan mengikuti keputusan tersebut.
Purbaya memberi sinyal anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 tetap berjalan sesuai pembahasan yang telah disepakati karena proses penyusunannya hampir rampung.
“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujar Purbaya.
Ia mengaku belum membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga masih menghitung dampak pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
“Nanti kita hitung,” kata Purbaya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena belum menerima salinan resmi saat mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
“Secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menambahkan perubahan anggaran harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga tidak dapat diputuskan sepihak oleh pemerintah.
“Apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian,” tutur Prasetyo.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon yang menggugat ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian pendanaan pendidikan.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi tetap menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan tersebut hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Mulai tahun anggaran berikutnya, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari komponen utama anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. (utw)
