Dahsyatnya RUU Perampasan Aset, Stop Bayar Pajak? Asetmu Bisa Disita!
Jakarta, RNTv, Tahukah Kamu? Sakit hati lihat pajak motor naik, pajak mobil mahal, tiap beli apa aja kena pajak, tapi jalan masih bolong dan koruptor makin merajalela?
Wajar kalau di kepala kalian sempat terlintas, “Sekalian aja Stop Bayar Pajak!”
Hati-hati. Di era sekarang, niat itu bukan lagi sekadar aksi protes, tapi bisa jadi tindakan konyol yang bikin kamu makin zonk. Pasalnya, dalam Draft RUU Perampasan Aset versi terbaru 29 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menambahkan kriteria yang cukup bikin merinding: “males bayar pajak” bisa di-upgrade jadi “kehilangan rumah”.
Seperti apa detailnya mari kita bahas:
– Jebakan Baru di RUU Perampasan Aset: Pajak Masuk Daftar 13 Kejahatan!
Di draf lama RUU ini cuma buat koruptor. Di draf final yang dibahas Komisi III per 29 Agustus 2026, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dirampas asetnya, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, sampai huruf h. tindak pidana di bidang perpajakan. Artinya, pengemplang pajak sekarang disejajarkan dengan koruptor dan bandar narkoba dalam urusan sita-menyita aset.
Jadi kalo kamu kesel dan sakit hati sama negara terus mau stop bayar pajak, kriteria ini bisa bikin kamu nangis di pojokan.
– Pasal Eksekusinya: Pasal 5 & Pasal 6.
RUU ini tidak bilang “lupa bayar pajak langsung sita”. Mekanismenya lewat Pasal 5: Aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh dari tindak pidana bisa dirampas negara. Lalu dikunci lagi di Pasal 6: aset yang bisa dirampas itu yang nilainya paling sedikit Rp100 juta dan terkait kejahatan yang diancam penjara 4 tahun atau lebih.
Pidana pajak yang ancamannya 6 tahun itu ada di UU KUP Pasal 39 – misalnya sengaja tidak lapor SPT, pakai faktur palsu, atau sengaja gelapkan omzet berkali-kali. Kalau kamu masuk kategori itu, motor, mobil, rumah, sampai rekening yang nilainya 100 juta ke atas, bisa diblokir dulu lewat Pasal 12, disita lewat Pasal 15, lalu dirampas negara tanpa harus nunggu kamu dipenjara dulu.
– Menteri Keuangan Pak Purbaya Angkat Bicara.
Dalam sebuah video beliau mengingatkan asas keadilan harus jadi pagar. Jangan sampai rakyat biasa yang telat lapor karena lupa atau salah hitung langsung disita asetnya. Yang diincar RUU ini bukan tukang warung yang telat SPT sebulan, tapi mafia pajak yang sengaja ngemplang berkali-kali dan hartanya tidak wajar.
Meski pak menteri mengatakan hal itu bukan berarti RUU Perampasan Aset ini jadi aman, pasalnya hukum adalah produk manusia yang benar bisa menjadi salah, yang salah bisa menjadi benar, tergantung siapa yang pintar membolak-balikkan fakta.
Bahkan tidak semua yang berakhir dipenjara benar-benar pelaku kejahatan, tidak sedikit mereka adalah korban dari ketidakadilan.
Jadi bagaimana menurut kalian?
RUU PERAMPASAN ASET ini apakah bisa membuat rakyat senang atau bahkan jadi boomerang karena para pejabat yang menyusunnya tak ingin menjadi target sendirian. (utw)
Promo Iklan
