DazzLive Digerebek! Masyarakat Diminta Hati-Hati Dengan Live Streaming Ini
Jakartq – 30 Juli 2026, Awalnya dikira cuma aplikasi hiburan biasa. Tapi siapa sangka, di balik fitur live streaming diduga tersimpan bisnis judi online bernilai miliaran rupiah. Saat polisi menggerebek markasnya, suasana langsung ricuh. Seorang pegawai wanita sampai berteriak, “Gak sopan, aku gak mau!” Sementara sang bos utama justru berhasil kabur ke luar negeri. Begini kronologi lengkapnya!
Sebuah operasi besar Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan praktik judi online yang beroperasi dengan kedok aplikasi hiburan bernama Dazzlive.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intelijen siber. Setelah bukti dinilai cukup kuat, tim bergerak serentak pada 8 Juli 2026.
Targetnya Bukan Satu Tempat
Petugas langsung menggerebek tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso. Operasi dilakukan hampir bersamaan agar para pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
Hasilnya, 11 orang berhasil diamankan
Mereka diduga bukan orang sembarangan. Mulai dari direktur perusahaan, komisaris, manajer operasional, hingga talent manager, semuanya diduga memiliki peran penting dalam menjalankan operasional aplikasi tersebut.
Namun, di tengah proses penggerebekan, terjadi momen yang langsung menyedot perhatian publik.
Seorang pegawai wanita terlihat menolak saat hendak diamankan. Dengan nada kesal, ia melontarkan kalimat yang kemudian viral di media sosial.
“Gak sopan, aku gak mau!”
Ucapan itu sontak mengundang berbagai komentar dari warganet. Ada yang menganggapnya lucu, ada pula yang mempertanyakan respons tersebut di tengah proses penegakan hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aplikasi itu menggunakan skema yang dibuat menyerupai fitur hiburan biasa.
Pengguna lebih dulu melakukan top-up koin virtual untuk mengikuti permainan. Jika memperoleh kemenangan, dana tidak langsung diterima, melainkan diproses melalui host live dengan mekanisme pemberian gift digital yang kemudian dapat diuangkan.
Skema seperti inilah yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi agar terlihat seperti aktivitas hiburan, padahal penyidik menduga terdapat praktik perjudian di baliknya.
Saat penggeledahan dilakukan, aparat menemukan barang bukti bernilai fantastis
Di antaranya uang tunai sekitar Rp2,26 miliar, 11 keping emas batangan dengan total berat 254 gram, sejumlah jam tangan mewah Rolex dan Hermès, serta tiga kendaraan premium, yaitu Toyota Alphard, Hyundai Palisade, dan Mercedes-Benz.
Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dan kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Sayangnya, sosok yang diduga menjadi otak operasional berinisial NAL (35) berhasil lolos sebelum petugas tiba.
Polisi menyebut yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Vietnam dan kini berstatus buronan.
Sementara itu, sebelas tersangka yang berhasil diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Apabila terbukti bersalah sesuai dakwaan yang dikenakan, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa modus kejahatan siber terus berkembang. Aplikasi yang tampak seperti hiburan bisa saja diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Di sisi lain, pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat kini semakin mampu melacak aliran dana dan jejak digital, meski disamarkan dengan berbagai cara. (ut)
