Rekening Botok Diblokir Atas Permintaan APH, Masyarakat Boikot Bank Mandiri?
Jakarta – RNTv, Aktivis Pati, Supriyono alias Botok yang memimpin akai demo ke Senayan menyampaikan di media bahwa rekening pribadi atas namanya diblokir oleh Bank Mandiri, sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi, dan itu merupakan rekening pribadi yang digunakan untuk kebutuhan keseharian serta donasi untuk biaya aksi dengan total saldo sebesar 80,9 juta.
Menanggapi hal itu, Bank Mandiri buka suara mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang disebut diblokir menjelang aksi di Jakarta. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Penjelasan Bank Mandiri sontak menjadi polemik hangat di duniaaya dan nyata, hingga banyak pakar dan akademisi yang menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, hak azasi, hingga dipandang sebagai tudingan secara sistemik terhadap hak warga negara, dan ini bisa membuat marah masyarakat dan kemungkinan bisa jadi akan memboikot Bank Mandiri.
Polda Metro Jaya pun segera membuat konferensi pers dan menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.
Polisi menggunakan istilah penundaan, padahal hal itu tidak dikenal salam bahasa hukum. KUHP mengatur bahwa pemblokiran adalah tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan transaksi perbankan.Tindakan ini dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam proses penegakan hukum.
Dalam Pasal 65 ayat (1) UU TPPU, diterangkan bahwa PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.[6] Dalam hal penyedia jasa keuangan memenuhi permintaan PPATK untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi, maka pelaksanaan penghentian sementara dicatat dalam berita acara penghentian sementara transaksi.
Melihat ketentuan tersebut, penundaan sementara rekening nasabah atas permintaan APH merupakan pelanggaran hukum, karena saat meminta Bank Mandiri menunda sementara aktifitas rekening nasabah, yakni #Botok, Ketua #AMPB, belum ada proses hukum di Polda Metro, baik penyelidikan, Penyidikan, apalagi penuntutan, dan kalau itu dipandang sebagai kejahatan TPPU, permintaan itu mestinya dilakukan oleh PPATK, tidak oleh Kepolisian.
Oke, jelas ya…. Jadi walaupun #Polisi itu penegak hukum, tetap saja tidak diperbolehkan melanggar hukum, agar keteraturan terjaga, hak warga negara terlindungi. Ini poin pentingnya. (ut)
Promo Iklan
