Masa Jabatan Kapolri Digugat di MK oleh Mahasiswa
Jakarta – RNTv, Dua mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026 pada bulan Agustus 2026. Para pemohon menilai proses pembentukan UU tersebut memiliki persoalan dari sisi prosedur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Para Pemohon: Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao (mahasiswa Fakultas Hukum).
- Agenda Sidang: Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan oleh MK pada 1 September 2026.
- Pasal yang Digugat: Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
- Anomali Konstitusional: Para pemohon menilai penempatan Kapolri tanpa batas waktu periodisasi yang jelas bertentangan dengan siklus kepemimpinan nasional.
- Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: Ketiadaan batas penanggalan yang rigid dikhawatirkan memicu personalisasi kekuasaan bersenjata dan memperlambat pembaruan demokrasi (democratic backsliding).
- Tuntutan Petitum: Meminta MK menyatakan pengangkatan serta pemberhentian Kapolri oleh Presiden harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan, objektif, dan akuntabel dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah proses pembentukan UU yang dinilai tidak melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara komprehensif di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut para pemohon, tahapan tersebut penting untuk memastikan rancangan undang-undang tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan dengan peraturan lainnya.
Selain persoalan prosedural, mereka juga menyoroti substansi UU baru yang dinilai dapat memperluas kewenangan Polri ke sejumlah urusan sipil. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum serta memengaruhi posisi Polri dalam sistem demokrasi.
Para mahasiswa juga mencium adanya potensi intervensi politik terhadap institusi kepolisian. Mereka menilai ketentuan baru perlu dikaji agar independensi Polri tetap terjaga dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.
Dalam persidangan lanjutan pada 18 Agustus 2026, para pemohon telah menyerahkan perbaikan permohonan. Perbaikan tersebut mencakup penambahan alat bukti, penjelasan mengenai kewenangan MK, serta penyempurnaan petitum.
Para pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar UU Polri sebelumnya diberlakukan kembali atau penerapan UU baru ditunda selama satu tahun untuk dilakukan perbaikan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Artinya, dalil mengenai cacat prosedur maupun potensi intervensi politik yang disampaikan para pemohon masih merupakan argumentasi dalam permohonan dan belum menjadi putusan MK.
Mahasiswa menggugat UU Polri ke MK karena menilai proses pembentukannya bermasalah dan substansinya berpotensi memperluas kewenangan Polri ke ranah sipil. Mereka juga menyoroti potensi intervensi politik yang dapat memengaruhi independensi kepolisian. (ut)
Promo Iklan
