Penipuan Start Up eFISHERY Besutan Gibran dari Indonesia Disebut Terencana, Malaysia Rugi Rp 881 Milyar

0
IMG-20260802-WA0012(1)

Malaysia – 3 Agustus 2026, Dana pensiun Malaysia, Retirement Fund Inc atau KWAP, ikut menanggung kerugian besar dalam kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery. Nilai investasi KWAP di perusahaan rintisan agritech asal Indonesia tersebut mencapai hampir RM 200 juta atau sekitar Rp 881 miliar.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan, investasi itu telah melalui proses evaluasi dan tata kelola berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan dibuat.

“Keputusan (investasi) tersebut melalui proses evaluasi dan tata kelola berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional,” ujar Anwar dalam jawaban tertulis di Parlemen Malaysia, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Sebelum modal disuntikkan, KWAP dan investor lain dalam konsorsium juga telah melakukan uji tuntas secara independen. Namun, Anwar menyebut informasi keuangan yang menjadi dasar investasi ternyata telah dimanipulasi.

“Namun demikian, investasi eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery,” tegas Anwar.

KWAP bukan satu-satunya investor besar yang terdampak. Sejumlah institusi global, termasuk Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar, juga tercatat menanamkan modal di eFishery.

Pada 2023, eFishery memperoleh pendanaan Seri D senilai US$ 200 juta. Dari jumlah tersebut, KWAP mengucurkan US$ 47,7 juta atau sekitar RM 194,35 juta.

Pernyataan Anwar disampaikan untuk menjawab pertanyaan anggota Parlemen Subang, Wong Chen, terkait pengawasan dan pertanggungjawaban jajaran direksi serta manajemen senior KWAP atas investasi tersebut.

Anwar memastikan konsorsium investor telah mengambil langkah hukum untuk memulihkan dana. Audit internal menyeluruh juga telah dilakukan dan diserahkan kepada dewan KWAP.

“KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan, etis, dan akuntabel. Perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi di masa depan,” pungkas Anwar.

Kasus ini telah menyeret mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, ke pengadilan. Pada April 2026, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara atas perkara manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang.

Gibran juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Dua rekannya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, turut terseret dalam perkara tersebut.

Dugaan kecurangan eFishery bermula dari laporan whistleblower dan investigasi independen FTI Consulting yang mengindikasikan pemalsuan pendapatan hingga hampir US$ 600 juta. Investigasi internal Bareskrim Polri dan pemberitaan DealStreetAsia pada akhir 2024 juga disebut mengonfirmasi adanya penggelembungan keuangan secara sistematis oleh manajemen puncak. (ut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *