Sudah Bayar Lunas Sejak 2019, Apartemen di Ciracas Belum Jadi dan 2.400 Konsumen LRT City Kini Mengadu ke Menteri Perumahan
Jakarta – 3 Agusurus 2026, Ada orang bernama Pande yang tanda tangannya di atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli sudah berusia tujuh tahun. Ia menandatanganinya pada 2019, membeli unit di proyek LRT City Ciracas dengan harapan bisa menempatinya dalam beberapa tahun ke depan.
Tapi pada Jumat 24 Juli 2026, ia masih duduk di ruang pertemuan Wisma Mandiri 2 lantai 21, Jakarta, berhadapan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Direktur Utama perusahaan yang sudah ia percayai selama tujuh tahun.
“Sekitar 7 tahun sudah tidak menerima hak saya untuk unit saya, Ia meminta satu hal sederhana: uangnya dikembalikan,” ungkap Pande di Jakarta, (24/7/2026).
Jawaban dari sisi pengembang datang dari Indra Syahruzza, Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti yang saat pertemuan itu baru menjabat selama dua minggu. Ia tidak berbicara tentang target selesai atau jadwal baru. Ia berbicara tentang angka.
“Dari sisi performance keuangan untuk di ADCP saat ini kan likuiditasnya sudah sangat jeblok, jadi kalau mau refund kayaknya agak susah kondisinya sudah,” kata Indra.
Arus kas operasional perusahaan hingga Juni 2026 tercatat negatif sekitar Rp900 juta, dan angka itu diperkirakan masih akan terus memburuk jika tidak ada solusi pendanaan yang segera datang.
Itulah kondisi PT Adhi Commuter Properti, anak usaha PT Adhi Karya, BUMN konstruksi milik negara, yang kini menjadi titik sentral pengaduan ribuan konsumen di seluruh Indonesia.
Sekitar 2.400 konsumen LRT City tercatat belum menerima unit apartemen yang sudah mereka beli, meski sebagian besar sudah melunasi pembayaran atau masih menanggung cicilan Kredit Pemilikan Apartemen setiap bulan.
Proyek-proyek LRT City yang paling banyak dikeluhkan berada di kawasan Tebet, Ciracas, dan Cibubur. Progres pembangunan fisiknya terhenti. Janji serah terima yang dijanjikan pada 2023 hingga 2024 tidak dipenuhi. Dan ketika konsumen menagih, mereka kesulitan mendapat respons dari pengembang.
Menteri PKP Maruarar Sirait yang memimpin mediasi pertama itu langsung mengambil langkah-langkah yang tidak biasa untuk ukuran seorang menteri. Ia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PKP bersama aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya unsur pidana. “Kalau ada unsur pidananya, adukan ke pihak hukum. Tidak ada kompromi. Saya tidak mau main-main dengan nasib rakyat,” tegasnya. Ia juga memerintahkan pembentukan grup komunikasi yang melibatkan perwakilan konsumen untuk memetakan seluruh persoalan dalam satu pekan.
Dalam hitungan hari berikutnya, Maruarar bergerak ke mana-mana. Ia bertemu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk membahas kemungkinan audit investigasi terhadap ADCP. Ia mengundang Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria yang menyatakan siap hadir dalam pertemuan lanjutan. Ia juga bertemu BPK dan Kepala BPKP Irjen Kementerian PKP Nyoman.
“Seperti waktu soal Meikarta, negara hadir. Bisa dicek sudah berapa itu yang pengembalian. Negara harus hadir,” kata Maruarar Sirait, Menteri Perumahan.
Perbandingan dengan Meikarta bukan kebetulan: skandal properti Meikarta adalah salah satu kasus pengembang ingkar janji terbesar dalam sejarah Indonesia, dan prosesnya memakan waktu bertahun-tahun.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 31 Juli 2026, dan perkembangan terbaru per 2 Agustus 2026 adalah Maruarar membentuk WhatsApp group yang menyatukan perwakilan konsumen, pengembang, dan pemerintah sebagai sarana komunikasi aktif sambil menunggu hasil audit dan investigasi.
Bagi 2.400 konsumen yang kini menunggu, sebuah grup WhatsApp dan janji investigasi adalah langkah yang nyata tapi juga belum menjawab pertanyaan paling mendasar: kapan mereka mendapatkan unitnya, atau kapan uang mereka kembali? (utw)
