Harga Buku di Indonesia Mahal dan Akhirnya Minat Baca Berkurang, Ternyata Dipajaki 12 Persen
Jakarta – 29 Juli 2026, Rendahnya minat baca masyarakat Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah perdebatan mengenai akses terhadap buku dan bahan bacaan. Banyak pihak menilai upaya meningkatkan budaya literasi tidak cukup hanya melalui kampanye membaca, tetapi juga harus dibarengi dengan kemudahan masyarakat memperoleh buku dengan harga yang terjangkau.
Jika di bandingkan dengan Sejumlah negara seperti Malaysia, Inggris, dan India diketahui tidak mengenakan pajak terhadap buku demi mendorong literasi dan memperluas akses pendidikan. Sementara itu, di Indonesia, publik kembali memperdebatkan penerapan PPN 12 persen yang dinilai turut memengaruhi harga berbagai kebutuhan, termasuk buku.
Di Indonesia, publik kembali memperdebatkan penerapan PPN 12 persen yang dinilai turut memengaruhi harga berbagai barang dan jasa, termasuk buku yang beredar di pasaran. Perdebatan tersebut kemudian dikaitkan dengan kondisi literasi Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Banyak pihak menilai rendahnya minat baca tidak bisa semata- mata dibebankan kepada masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan kemudahan akses terhadap bahan bacaan. Ketika harga buku dianggap semakin sulit dijangkau sebagian kalangan, upaya membangun budaya membaca dinilai akan menghadapi hambatan yang tidak ringan. (utw)
