Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Persoalkan Dasar Kesetaraannya dengan SMK

0
IMG-20260810-WA0012

Jakarta – RNTv, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Gugatan tersebut diajukan pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukumnya. Mereka mempersoalkan keabsahan surat penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen.

“Digugat ke PTUN, Penggugat Persoalkan Dasar Kesetaraannya dengan SMK”

Surat tersebut sebelumnya digunakan sebagai bagian dari dokumen administrasi pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Tim penggugat mempertanyakan dasar penyetaraan pendidikan tersebut. Mereka menyebut program yang ditempuh Gibran berlangsung sekitar enam bulan, sementara pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK pada umumnya memiliki masa belajar tiga tahun.

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama enam bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal tiga tahun?” ujar salah satu perwakilan tim advokasi seusai persidangan persiapan di PTUN, dikutip dari RNTv, Jumat, 7 Agustus 2026.

Tak hanya soal lama pendidikan, penggugat juga mempersoalkan nomenklatur serta kewenangan pejabat atau instansi yang menerbitkan surat penyetaraan tersebut.

Menurut anggota tim hukum penggugat, Coki, majelis hakim menilai perlu memanggil direktorat jenderal terkait untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan apabila surat tersebut nantinya dinyatakan cacat hukum dan harus dicabut.

Tim hukum menegaskan, gugatan ini tidak ditujukan kepada Gibran secara pribadi. Objek yang disengketakan adalah keputusan tata usaha negara berupa surat penyetaraan yang diterbitkan kementerian.

Apabila dalam proses persidangan PTUN menyatakan surat tersebut cacat hukum dan kemudian membatalkannya, putusan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap dokumen administrasi yang menggunakan surat penyetaraan tersebut.

Termasuk di dalamnya adalah dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut serta pemanggilan pihak Kemendikdasmen.

Persidangan berikutnya juga dijadwalkan terbuka untuk umum.

Perkara ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut keabsahan sebuah surat penyetaraan pendidikan, tetapi juga mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pejabat yang menerbitkannya. (utw)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *