Sidang Lanjutan Pembuktian di MK Perihal Kasus Ijazah Gibran
RNTv-Jakarta, Pada tanggal 30 September 2026, dilanjutkan sidang di MK dengan pembahasan, Pembuktian di kasus Ijazah Gibran.
Sidang ke-3 di MK Perihal Gugatan Ijazah Gibran menjadi Sorotan.
MK telah mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, serta melakukan pengesahan alat bukti tambahan dalam sidang perkara #PHPU2024.
Dalam kasus Ijazah Gibran di MK ini, para pemohon diberikan kesempatan untuk menyiapkan saksi ahli dalam pembuktiannya.
Dalam persidangan tersebut, Ahli Pemohon, Yance Arizona dan Bivitri Susanti, menegaskan bahwa ketidakabsahan syarat pencalonan dapat dikoreksi melalui mekanisme diskualifikasi elektoral.
Hal ini dinilai perlu dilakukan oleh MK guna menjaga prinsip keadilan dan konstitusionalitas pemilu yang jujur dan adil.
Pada kesempatan yang sama, Ahli Pemohon Titi Anggraini menyoroti adanya aturan pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi lulusan luar negeri pada Pilpres 2024.
Sidang ini juga turut mendengarkan keterangan dari Mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha yang hadir sebagai Saksi Pemohon.
Denny Indrayana diberi kesempatan oleh MK untuk menghadirkan 5 Saksi dalam persidangan ke-3 di kasus Ijazah Gibran.
Dulu Buka Jalan Bagi Gibran Lewat MK, Kini Almaz Tiba-Tiba Dukun Denny untuk Usut Kasus Ijazah Gibran
Almaz Tsaqibbiru kembali membuat gebrakan. Jika sebelumnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang dikabulkan. Kali ini Almas mengirimkan surat ke MK untuk mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Denny Indrayana terkait syarat keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Awal dari Gugatan Almaz ke MK yang Membantu Gibran jadi Wapres, akhirnya juga Menggugat Gibran
Almas menyebut mendukung penuh apapun langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung terutama dalam hal ini PHPU terkait kecurigaan dari Denny Indrayana terkait ijazah tingkat SMA sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Saya juga berharap akan dikabulkan apabila dalam hal ini tidak dapat terbukti atau timbul lah yang dapat membuktikan bahwa penyertaan ijazah itu memang sah dan dapat diakui secara hukum,” terangnya saat ditemui, Rabu (30/9/2026).
Almas mengaku sangat menjunjung integritas kejujuran, apalagi keabsahan dokumen. Menurutnya dukungannya yang diberikan ini secara murni untuk kepentingan bangsa.
Almas membantah kalau surat dukungan yang dikirim itu karena kecewa terhadap Gibran. Almas menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan Gibran, bahkan tidak memilih Gibran saat Pemilu kemarin. (utw)
Promo Iklan
