Sengketa Ijazah Wapres Gibran Dibawa ke MK
Jakarta, RNTv Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sayembara terkait ijazah pendidikan Gibran berakhir.
Denny menyebut persoalan yang akan dibawa ke MK berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Melalui unggahannya di media sosial, Denny mengatakan pihaknya akan mengajukan sengketa Pilpres apabila setelah sayembara berakhir tidak ada pihak yang dapat menunjukkan ijazah pendidikan SMA atau sederajat Gibran.
Sayembara yang dimaksud Denny dijadwalkan berakhir pada 9 September 2026. Ia sebelumnya juga menyebut nilai hadiah sayembara tersebut telah mendekati Rp 6 miliar.
Menurut Denny, apabila nantinya dalam proses hukum terbukti Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan, persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap statusnya sebagai calon wakil presiden.
kasus Ijazah Wapres Gibran Dibawa ke MK
Denny bahkan menyinggung kemungkinan masa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden hanya tinggal hitungan hari. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai konsekuensi yang menurutnya dapat terjadi apabila proses hukum di MK mengabulkan permohonan yang diajukan.
“Kalau dibuka persidangan, proses di MK hanya 14 hari kerja. Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja,” tulis Denny dalam unggahannya, (4/9/2026).
Namun, pernyataan tersebut belum berarti Gibran akan segera kehilangan jabatannya. Hingga kini, rencana membawa persoalan tersebut ke MK masih merupakan langkah yang disampaikan Denny, sementara hasil akhirnya tetap bergantung pada proses dan kewenangan lembaga peradilan.
Polemik yang dipersoalkan berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan sekolah menengah di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.
Persoalan mengenai pendidikan Gibran kemudian dikaitkan dengan ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana dokumen pendidikan dari luar negeri tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.
Denny berencana menjadikan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan tersebut sebagai isu utama dalam sengketa yang akan diajukan.
Ia meminta agar persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme hukum sehingga terdapat kepastian mengenai status persyaratan Gibran.
Di sisi lain, pernyataan mengenai kemungkinan Gibran diberhentikan tetap harus ditempatkan sebagai sebuah kemungkinan hukum, bukan keputusan yang sudah terjadi. Gibran masih menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan belum ada putusan MK yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat pencalonan.
Perkara tersebut juga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya dokumen yang ditampilkan dalam sayembara. Keabsahan syarat pendidikan merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan dokumen, aturan, serta proses pembuktian yang berlaku.
Denny sendiri mengajak publik menunggu proses hukum apabila sengketa tersebut benar-benar diajukan. Ia menilai MK nantinya dapat menjadi forum untuk menguji persoalan mengenai syarat pendidikan tersebut.
Dengan rencana tersebut, polemik pendidikan Gibran kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi perbincangan publik dan dikaitkan dengan berbagai proses hukum, kini Denny menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke MK setelah batas waktu sayembara berakhir.
Untuk saat ini, belum ada keputusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Pernyataan mengenai masa jabatan yang disebut tinggal hitungan hari juga masih bergantung pada apakah sengketa benar-benar diajukan, diterima untuk diperiksa, serta bagaimana putusan MK nantinya.
Publik pun masih menunggu perkembangan setelah sayembara berakhir pada 9 September 2026.
Jika rencana Denny terealisasi, proses selanjutnya di MK akan menjadi penentu apakah persoalan syarat pendidikan Gibran memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukannya sebagai Wakil Presiden. (utw)
Promo Iklan
