PTUN Tegaskan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Merupakan Informasi Terbuka

0
IMG-20260804-WA0001

Jakarta – 4 Agustus 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.” PTUN juga menguatkan putusan KIP Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.

Perkara bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT tersebut diputus pada 30 Juli 2026 melalui sistem e-Court. Dengan putusan ini, ketetapan KIP mengenai keterbukaan informasi dinyatakan tetap berlaku.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon pada awal Agustus 2026.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Dari delapan dokumen yang dimohonkan, tujuh dinyatakan sebagai informasi terbuka, sedangkan ijazah asli Jokowi tidak termasuk.

Tujuh dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing beserta berita acara sidang dan Surat Keputusan (SK) yudisium, serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Majelis menegaskan ketujuh dokumen tersebut “merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain.” Selain itu, prosedur dan kebijakan kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh pendidikan juga dinyatakan sebagai informasi terbuka.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memberikan informasi yang telah dinyatakan terbuka kepada para pemohon. (utw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *