Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa Penggantinya?

0
IMG-20261012-WA0004

RNTv-Jakarta, Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan lain yang tak kalah menarik adalah jika Gibran benar-benar diberhentikan dari jabatannya, siapa yang berpeluang mengisi kursi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto?

Denny Indrayana Ungkap Sudah Diundang Partai untuk Bahas Pemakzulan Gibran

Profesor Denny Indrayana yang dari awal menggulirkan gugatan kasus ijazah Gibran ke MK, kini memasuki babak baru dengan wacana Pemakzulan Gibran oleh sejumlah partai, terutama PDIP.

Siapakah yang Akan Menggantikan Gibran Jika Dimakzulkan?

Sejumlah nama tokoh politik mulai diperbincangkan dalam berbagai kalkulasi politik. Di antaranya Ketua DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan Puan Maharani, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, hingga politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, nama-nama tersebut masih sebatas spekulasi dan belum dapat disebut sebagai calon resmi pengganti Gibran.

Persoalan ini bermula dari putusan MK pada 6 Oktober 2026 terkait permohonan sengketa persyaratan pendidikan Gibran

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilantik.

Putusan tersebut kemudian memunculkan dorongan dari sejumlah pihak agar persoalan itu ditindaklanjuti melalui jalur politik dan konstitusional.

Meski begitu, putusan MK tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatannya. Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri yang harus dijalankan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Puan Maharani hingga AHY Masuk Spekulasi

Nama Puan Maharani menjadi salah satu figur yang disebut dalam perbincangan mengenai kemungkinan pengisian jabatan wakil presiden. Sebagai Ketua DPR sekaligus tokoh penting PDI Perjuangan, Puan memiliki posisi strategis dalam peta politik nasional. Namun, kedudukannya di parlemen tidak otomatis menjadikannya calon pengganti Gibran.

Sosiolog politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, menilai bahwa jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, pertimbangan politik antarpartai akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan. Menurutnya, Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan keseimbangan dukungan politik sebelum menentukan dua nama yang akan diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam analisisnya, Zuly menyebut PDI Perjuangan sebagai salah satu kemungkinan apabila partai tersebut bersedia terlibat dalam pembicaraan politik mengenai pengisian jabatan tersebut. Ia turut mempertimbangkan kekuatan elektoral partai berdasarkan hasil pemilihan legislatif.

“Jika hubungannya terus terjaga dengan baik dan Presiden Prabowo juga memberikan kepercayaan kepada publik karena suara terbanyak di dalam pemilihan legislatif itu PDIP, maka ambil dari PDIP asalkan PDIP bersedia,” kata Zuly, Jumat (9/10/2026).

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan analisis pengamat, bukan sinyal bahwa Puan telah dipilih atau diusulkan secara resmi oleh Presiden Prabowo. Sampai ada proses pengusulan yang sesuai konstitusi, peluang nama-nama tersebut tetap bergantung pada perkembangan politik dan keputusan pihak yang berwenang.

Selain Puan, nama AHY juga muncul dalam spekulasi. Ketua Umum Partai Demokrat tersebut saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Posisi AHY dalam pemerintahan serta kepemimpinannya di Partai Demokrat membuat namanya kerap diperhitungkan dalam pembicaraan mengenai dinamika koalisi.

Ketika menanggapi putusan MK, AHY menyatakan menghormati keputusan lembaga peradilan tersebut

“Ya, kami ikuti saja. Kami menghormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh MK,” kata AHY.

Pernyataan itu menunjukkan sikapnya terhadap putusan MK, tetapi tidak dapat ditafsirkan sebagai tanda bahwa dirinya sedang dipersiapkan untuk menggantikan Gibran. Belum ada pengumuman resmi yang menyatakan AHY menjadi kandidat wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.

Sufmi Dasco Ahmad Ikut Disebut

Terkait wacana pemakzulan, Doli menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan keputusan dan kesepakatan politik para pimpinan partai, khususnya partai yang memiliki perwakilan di DPR.

“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ucap Doli.

Di sisi lain, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra juga disebut dalam spekulasi mengenai figur yang mungkin dipertimbangkan apabila kursi wakil presiden kosong. Namun, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Dasco telah mendapatkan dukungan resmi sebagai calon pengganti Gibran.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso sebelumnya meminta masyarakat menerima putusan MK dan menghentikan polemik terkait persyaratan pendidikan Gibran. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pernyataan partai mengenai putusan MK harus dibedakan dari spekulasi tentang siapa yang akan mengisi jabatan wakil presiden jika terjadi pergantian.

Zuly Qodir juga menyebut bahwa jika PDI Perjuangan tidak bersedia terlibat dalam skenario tersebut, pembicaraan politik bisa saja mengarah pada partai lain yang memiliki kekuatan politik besar, seperti Golkar, NasDem, atau PKB. Namun, kemungkinan tersebut tetap berupa analisis dan belum menjadi keputusan politik resmi.

Menurut Zuly, pembagian peran dan pertimbangan antarkekuatan politik dapat menjadi persoalan tersendiri karena Presiden Prabowo harus memperhitungkan hubungan dengan partai-partai yang mendukung pemerintahannya.

“Ya pasti (banyak pertimbangan) ya karena pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya sangat politik kekuasaan, ada di partai. Itulah risiko kalau tidak ada single majority partai,” ujarnya.

Bagaimana Mekanisme Pergantian Wakil Presiden?

Di luar spekulasi mengenai nama-nama tokoh, persoalan yang lebih mendasar adalah mekanisme konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden dan mengisi jabatan yang kosong.

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya melalui mekanisme konstitusional dengan alasan yang ditentukan dalam konstitusi. Prosesnya melibatkan DPR, MK, dan MPR, bukan semata-mata keputusan satu partai atau kesepakatan informal para elite politik.

DPR harus terlebih dahulu menjalankan proses pengusulan sesuai persyaratan konstitusional. Pendapat DPR kemudian diperiksa oleh MK. Apabila persyaratan dan tahapan yang ditentukan terpenuhi, usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, wacana pemakzulan tidak bisa langsung diwujudkan hanya karena muncul desakan publik atau pernyataan dari tokoh politik. Ada persyaratan, tahapan, serta pengambilan keputusan oleh lembaga negara yang harus dipenuhi.

Jika jabatan wakil presiden benar-benar kosong, mekanisme pengisiannya diatur secara berbeda. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan.

Dalam proses tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan dua calon untuk dipilih oleh MPR. Dengan demikian, presiden tidak bisa langsung menunjuk satu tokoh sebagai pengganti Gibran hanya melalui keputusan presiden tanpa mengikuti mekanisme pemilihan yang diatur konstitusi.

Ketentuan ini juga berarti tidak ada partai politik yang otomatis berhak mendapatkan kursi wakil presiden hanya karena menjadi bagian dari koalisi pemerintahan atau memiliki jumlah kursi tertentu di parlemen. Nama yang akan dipilih harus melalui mekanisme konstitusional tersebut.

Perebutan Dukungan Politik Belum Tentu Berujung pada Pergantian

Perbedaan sikap partai politik terhadap polemik Gibran menjadi salah satu faktor yang akan memengaruhi dinamika pembahasan apabila wacana pemakzulan berlanjut. Gerindra meminta semua pihak menghormati putusan MK, sementara Golkar menyoroti perlunya penjelasan dari penyelenggara pemilu. PKB juga disebut mengusulkan pembentukan panitia khusus DPR untuk menelusuri persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Namun, sikap partai terhadap persoalan pendidikan Gibran tidak serta-merta menunjukkan dukungan terhadap pemakzulan ataupun dukungan kepada tokoh tertentu sebagai penggantinya. Kedua persoalan tersebut memiliki tahapan dan pertimbangan politik yang berbeda.

Sampai saat ini, nama Puan Maharani, AHY, Bahlil Lahadalia, dan Sufmi Dasco Ahmad belum dapat dipastikan sebagai kandidat resmi pengganti Gibran. Penentuan calon baru akan menjadi persoalan konkret apabila benar-benar terjadi kekosongan jabatan dan Presiden Prabowo mengajukan dua nama kepada MPR.

Dengan demikian, hitung-hitungan politik mengenai kursi wakil presiden masih berada pada ranah analisis dan spekulasi. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses konstitusional, sikap lembaga negara, serta keputusan politik yang diambil oleh pihak-pihak terkait. (utw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *