Nama Sutanto Disorot: Tanda Tangani Surat Pendidikan Gibran, Pernah Akui Terima Uang Rp 50 Juta dalam Perkara Chromebook

0
IMG-20261019-WA0031

RNTv-Jakarta, Nama Sutanto kembali menjadi sorotan publik setelah persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibahas dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perhatian tertuju pada peran Sutanto dalam penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran pada 2019, sekaligus kemunculan namanya dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sutanto diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam kapasitas tersebut, ia menandatangani surat keterangan pendidikan Gibran pada 6 Agustus 2019. Surat itu kemudian digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan untuk pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

MK SOROTI BUKTI PENDIDIKAN GIBRAN

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Dokumen yang menjadi perhatian meliputi certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu. Meski demikian, penilaian tersebut perlu dibaca sesuai konteks pertimbangan putusan MK dan tidak serta-merta dimaknai sebagai penetapan bahwa surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud merupakan dokumen palsu.

Dalam persidangan, hakim konstitusi Saldi Isra sempat mempertanyakan kemungkinan menghadirkan Sutanto untuk memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan surat tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk memperjelas dasar administratif penerbitan surat, dokumen yang dijadikan rujukan, serta prosedur yang ditempuh oleh pejabat terkait.

Namun, pemberitaan menyebut Sutanto sulit dihubungi dan belum memberikan penjelasan langsung mengenai persoalan tersebut.

PERNAH AKUI MENERIMA UANG Rp 50 JUTA

Sorotan terhadap Sutanto semakin meluas setelah namanya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Saat memberikan kesaksian pada Januari 2026, Sutanto mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Mulyatsyah, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Sutanto menyatakan tidak mengetahui tujuan pemberian uang itu. Ia juga mengatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik.

Perlu ditegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, uang Rp 50 juta itu disebut diterima Sutanto dari Mulyatsyah, bukan dinyatakan berasal dari Nadiem Makarim.

Dalam perkara Chromebook yang dimaksud, Sutanto hadir dengan status saksi. Penerimaan uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana.

Karena itu, penilaian terhadap keterlibatan seseorang harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN RESMI

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada dua persoalan berbeda yang sama-sama menyeret nama Sutanto: penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran dan kesaksiannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kedua persoalan tersebut harus diperiksa secara terpisah agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mencampuradukkan perkara administrasi pendidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam persoalan surat keterangan pendidikan Gibran, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan penjelasan yang transparan.

Apa dasar penerbitan surat pada 6 Agustus 2019? Dokumen apa saja yang diperiksa sebelum surat ditandatangani? Apakah prosedur penyetaraan pendidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku saat itu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan masyarakat.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

BELUM ADA PENETAPAN TERSANGKA TERKAIT SURAT PENDIDIKAN

Hingga informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, belum ada penetapan tersangka terhadap Sutanto maupun Gibran terkait persoalan surat keterangan pendidikan tersebut.

Dengan demikian, keduanya tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan polemik dokumen atau pemberitaan yang berkembang.

Meski begitu, keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi.

Prinsipnya sederhana: jika seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, dasar penerbitan surat dan dokumen pendukungnya perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang sesuai. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat berwenang harus menindaklanjutinya secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai proses penerbitan surat tersebut, sekaligus perkembangan penanganan laporan hukum yang berkaitan dengannya.

Fakta harus dibuka, hukum harus ditegakkan, dan setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah

Kata kunci: Sutanto, Gibran Rakabuming Raka, dokumen pendidikan Gibran, surat keterangan pendidikan, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Nadiem Makarim, kasus Chromebook, Kemendikbud, Bareskrim. (utw)

 

 

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *