Gibran Digugat Lagi! 12 Pemohon Minta MK Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
RNTv-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, terdapat 12 pemohon yang terdiri dari unsur organisasi pemantau pemilu, Partai Ummat, advokat, kelompok Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), serta sejumlah pemohon perorangan.
Para pemohon mengajukan sejumlah petitum kepada MK
Di antaranya meminta agar MK menyatakan:
-Persyaratan pendidikan sebagai syarat wajib dalam pencalonan presiden dan wakil presiden
-Menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat tersebut, serta membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
-Tak berhenti di situ, pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden
-Meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿 𝗝𝘂𝗴𝗮, 𝘎𝘪𝘣𝘳𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘳𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘶𝘳𝘢𝘵 𝘒𝘦𝘵𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘦𝘵𝘢𝘳𝘢𝘢𝘯, 𝘵𝘢𝘯𝘱𝘢 𝘥𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘴𝘦𝘵𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘢𝘧𝘵𝘢𝘳 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘤𝘢𝘸𝘢𝘱𝘳𝘦𝘴 2024
UU Pemilu (Pasal 227 huruf l) secara eksplisit tertulis: Pendaftaran bakal calon wajib menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah satuan pendidikan yang dilegalisasi. UU Pemilu sama sekali tidak memberikan klausul pengecualian bagi lulusan luar negeri.
Tiba-tiba dibuat aturan teknis yang membuat Gibran lolos:
Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
𝗠𝗲𝗻𝗮𝗯𝗿𝗮𝗸 𝗔𝘀𝗮𝘀 𝗟𝗲𝘅 𝗦𝘂𝗽𝗲𝗿𝗶𝗼𝗿 𝗗𝗲𝗿𝗼𝗴𝗮𝘁 𝗟𝗲𝗴𝗶 𝗜𝗻𝗳𝗲𝗿𝗶𝗼𝗿𝗶
Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan yang lebih rendah (PKPU) tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang).
UU Pemilu (Pasal 227 huruf l) secara eksplisit tertulis: Pendaftaran bakal calon wajib menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah satuan pendidikan yang dilegalisasi. UU Pemilu sama sekali tidak memberikan klausul pengecualian bagi lulusan luar negeri.
PKPU No. 19/2023 justru menciptakan norma baru berupa “pengecualian”. Secara hukum tata negara, lembaga pembuat aturan teknis (KPU) dianggap telah melampaui kewenangannya dengan menghapus kewajiban yang diperintahkan langsung oleh undang-undang. (utw)
Promo Iklan
