Dino Patti Djalal Tantang Gibran Hadapi Gugatan di MK
Jakarta – RNTv, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menantang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikannya.
Gugatan tersebut diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 12 pemohon lainnya pada 10 September 2026. Permohonan yang menyangkut ijazah SMA/SLTA atau sederajat milik Gibran itu telah terdaftar sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dino menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kualifikasi pemimpinnya, termasuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan konspirasi atau pelanggaran administratif dalam pemenuhan persyaratan calon wakil presiden.
“Negara ini milik kita semua, dan kedaulatan berada di rakyat, bukan pihak manapun. Hukum dan peraturan yang berlaku bagi semua WNI juga berlaku bagi Gibran,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (13/9).
Menurut Dino, Gibran perlu memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang disampaikan Denny Indrayana, terlepas dari konsekuensi yang mungkin muncul.
“Bahkan menurut saya, ini kesempatan bagi Gibran untuk membuktikan kualitasnya sebagai politisi/pemimpin, dan bagi rakyat untuk menilainya sendiri,” imbuhnya.
Hingga kini, Gibran belum memberikan respons. Dino membandingkan sikap tersebut dengan Presiden ke-7 Joko Widodo yang setidaknya pernah menanggapi isu serupa. Ia menilai Gibran terkesan menghindar dan bergantung pada pembelaan pihak lain yang tidak mengetahui secara pasti situasi terkait ijazah SMA-nya.
“Logikanya sederhana: Kalau Gibran tidak bisa dan tidak berani membela integritas dan kredibilitas dirinya sendiri, bagaimana dia akan bisa dan berani membela integritas NKRI jika diserang? We expect more from our leaders. Bagi yang sayang pada Gibran, silahkan, tapi anda sebaiknya lebih sayang pada Indonesia. Something to think about,” pungkas Dino.
Viral! Advokat Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di KPU: Ijazah MDIS Disebut Tak Terlampir, Hanya Ada Suket Penyetaraan
Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan. Kali ini, Advokat Subhan Palal mengungkap apa yang disebutnya sebagai temuan dari daftar dokumen pencalonan yang tersimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Subhan, berdasarkan dokumen ceklis yang ia peroleh, terdapat Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, sementara ijazah yang dikaitkan dengan pendidikan Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS) disebut tidak terlihat dalam lampiran dokumen tersebut.
“Yang ada cuma suket. Bahkan ijazah yang dia ngaku di MDIS S1 enggak ada. Di daftar ada, tapi enggak dilampirkan,” ujar Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (9/9).
Pernyataan tersebut kemudian memicu pertanyaan baru mengenai dokumen pendidikan seperti apa yang sebenarnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Isi Suket Penyetaraan Ikut Dipersoalkan
Subhan juga menyoroti redaksi dalam Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019.
Ia menilai surat tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan formal tertentu. Menurutnya, dokumen itu menyebut Gibran dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan tamatan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.
“Bunyinya bukan berpendidikan, tetapi yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan. Bukan telah menyelenggarakan pendidikan, tapi dinilai berpengetahuan,” kata Subhan.
Dari sinilah ia mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan administratif yang dipersyaratkan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 UU Pemilu Jadi Sorotan
Perdebatan kemudian mengarah pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal berpendidikan tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Subhan mempertanyakan apakah Surat Keterangan Penyetaraan yang dimaksud memiliki kedudukan dan format yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Ia juga menyinggung perbedaan antara sebuah surat keterangan dengan dokumen keputusan administratif penyetaraan yang menurutnya lazim memuat bagian seperti pertimbangan dan dasar hukum.
“Penyetaraan itu bukan begini bunyinya. Ini hanya keterangan. Dan keterangan ini tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.
Suket Gibran Sudah Masuk Gugatan PTUN
Polemik dokumen tersebut bukan isu baru. Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 telah menjadi objek gugatan di PTUN Jakarta.
Dokumen tersebut berkaitan dengan riwayat studi Gibran pada Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, yang disebut telah disetarakan dengan jenjang SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Pihak penggugat sebelumnya mempertanyakan transparansi dokumen asli yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut serta mempersoalkan aspek administratif dan hukum penerbitannya.
Kritik serupa juga pernah disampaikan oleh Roy Suryo, terutama mengenai bentuk dokumen yang berupa Surat Keterangan, bukan dokumen yang menurutnya seharusnya berbentuk Surat Keputusan.
Kini publik kembali bertanya: dokumen mana yang sebenarnya menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin ramai setelah muncul klaim mengenai adanya perbedaan antara dokumen yang tercatat dalam daftar KPU dengan dokumen yang disebut benar-benar terlampir.
Namun, berbagai tudingan mengenai keabsahan atau kecacatan hukum dokumen tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus secara resmi. Keberadaan dokumen, proses penyetaraannya, serta status hukumnya perlu merujuk pada dokumen resmi KPU, Kemendikbud, dan putusan pengadilan terkait. (utw)
Promo Iklan
