Pembukaan Sidang Ijazah Gibran, Denny Diatas Angin

0
IMG-20260922-WA0002

RNTv-Jakarta, Seperti geledek yang saling sambar-menyambar di malam hari, pembacaan permohonan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana membuat ruang persidangan di MK terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, begitu mencekam.

Untung saja, Hakim Ketua Suhartoyo tidak mempersilakan Denny Indrayana tampil di podium membacakan permohonannya.

Kalau sampai Denny Indrayana membacakan permohonan dari podium, maka mungkin sudah sebesar jari kelingking urat lehernya keluar saking semangatnya.

Hanya Hakim Saldi Isra yang berani bersuara setelah mendengarkan permohonan yang saya katakan di atas seperti geledek yang saling sambar-menyambar di malam hari itu. Itupun bukan diarahkan kepada Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, melainkan kepada termohon, yakni KPU dan Bawaslu.

Hakim Saldi Isra meminta KPU agar menyerahkan risalah terkait PKPU Nomor 19/2023 yang mencantumkan bahwa calon yang tamatan luar negeri tidak perlu lagi memperlihatkan ijazah SMA atau sederajat. Termasuk, pertimbangan dari DPR terkait PKPU Nomor 19/2023 itu, kalau ada.

Kepada Bawaslu, Hakim Saldi Isra juga meminta pemeriksaan terkait apa yang dimohonkan ini. Apakah dulu pernah dipersoalkan atau tidak, dan lain sebagainya. Artinya, permohonan Denny Indrayana ini bangun hukumnya relatif solid, sehingga Hakim MK seperti Saldi Isra, justru ingin tahu apa yang dimiliki oleh termohon, yakni KPU dan Bawaslu, bukan lagi pemohon.

Denny Indrayana dan kawan-kawan sedang berada di atas angin

Secara fakta, Gibran tidak mempunyai Ijazah SMA atau setingkatnya dan hanya mempunyai suket yang dijadikan dokumen untuk maju jadi wapres, halo itu menyalahi undang-undang.

Artinya, sidang pembukaannya boleh dibilang sukses dan menggetarkan seperti geledek di malam. Soal hasil? Masih menunggu keputusan hakim.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta dua hal kepada KPU dan Bawaslu terkait sidang gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

 

 

Pertama, Saldi meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026).

“Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” lanjutnya.

Kedua, Saldi meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

“Yang kedua, kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” kata Saldi.

Para Pengamat Menyatakan Pihak Gibran Ketar-ketir

Dengan tidak hadirnya Gibran di Sidang kasusnya, para pengamat menganggap Gibran tidak menghormati proses hukum dan sepertinya merasa ketakutan, jika memang dia mempunyai bukti dari kasusnya, seharusnya hadir dan tunjukkan saja secara gentle apa yang dia bisa buktikan.

Sidang selanjutnya diputuskan Hakim Suhartoyo, Rabu, 23 September, pukul 19:00. (utw)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *