Dikabulkannya Gugatan MBG Disebut Buat DPR RI dan Menteri Pendidikan Malu

0
MBG-MK

Jakarta – 31 Juli 2026, Para penggugat Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir DPR RI hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam melindungi hak pendidikan Indonesia.

Pasalnya, baik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan DPR RI seharusnya malu karena mereka telah gagal melindungi kepentingan pendidikan anak-anak Indonesia yang harus disunat karena program MBG.

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta yang terlibat dalam gugatan tersebut mengatakan dikabulkannya gugatan MBG di MK ini bukti dari gagalnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta DPR RI dalam melindungi hak-hak pendidikan di Indonesia.

Sebab gugatan ini sendiri dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga guru.

“Menteri Pendidikan malu, DPR RI malu, Presiden malu karena tidak dapat melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya di Jakarta, (30/7/2026).

Sebelumnya MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah tahun 2026 anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan ini bagian dari upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan.

Keputusan MK Perihal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

PUTUSAN MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu pertanyaan publik. Pasalnya, meski diputuskan pada 30 Juli 2026, implementasinya baru diwajibkan paling lambat pada 2028.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, namun bersifat bersyarat.

Meski baru berjalan dua tahun kedepan, putusan ini tetap layak diapresiasi karena alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen nantinya benar-benar digunakan untuk komponen utama pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pembiayaan komponen utama pendidikan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan. Menurut MK, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.

Dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 90

Di satu sisi, Putusan ini memunculkan pertanyaan perbandingan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, beberapa tahun lalu.

Putusan 3 tahun lalu itu langsung memiliki dampak hukum terhadap tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Bahkan, putusan itu dibacakan hanya tiga hari sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.

Dengan berlakunya putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden karena berstatus sebagai Wali Kota Surakarta.

Jarak antara pembacaan putusan MK pada 16 Oktober 2023 hingga hari pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024 hanya sekitar 121 hari atau sekitar empat bulan.

Publik di media sosial pun banyak yang mempertanyakan, karena putusan itu juga berkonsekuensi pada rangkaian proses Pilpres yang sudah dijalankan KPU. Dalam waktu beberapa hari, KPU harus mempelajari amar putusan hingga berkonsultasi ke DPR karena sudah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Respon Pemerintah Perihal Keputusan MK

Inilah respon Pemerintah yang disampaikan oleh Mensesneg di Istana Negara Jakarta. (utw)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *