Bisakah Gibran Dimakzulkan? Begini Prosedurnya
RNTv-Jakarta, Perdebatan soal kemungkinan pemakzulan Gibran seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “bisa atau tidak?”
Jawabannya: secara konstitusional, bisa—tetapi prosesnya panjang dan tidak bisa dilakukan sepihak oleh DPR.
UUD 1945 telah mengatur mekanismenya.
TAHAP 1 — DPR HARUS MEMBUKTIKAN DUGAAN
Jika DPR menilai Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, DPR tidak bisa langsung memberhentikannya.
DPR terlebih dahulu harus menjalankan proses politik-konstitusional untuk membentuk pendapat bahwa telah terjadi alasan pemberhentian sebagaimana Pasal 7A UUD 1945.
Dalam konteks isu Gibran, titik awalnya adalah:
Apakah benar terdapat bukti bahwa persyaratan sebagai Wakil Presiden tidak terpenuhi?
Bukan sekadar rumor.
Bukan sekadar potongan dokumen.
Bukan sekadar pernyataan politik.
Harus ada dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
TAHAP 2 — DPR MEMINTA MK MEMERIKSA
Jika DPR telah mengambil pendapat bahwa alasan pemberhentian tersebut terbukti, DPR menyampaikannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sinilah banyak orang keliru.
MK bukan lembaga yang bisa langsung memakzulkan Gibran atas permintaan masyarakat.
MK berperan memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau mengenai tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
TAHAP 3 — MK MEMUTUSKAN
MK kemudian memeriksa perkara tersebut.
Jika MK menyatakan bahwa alasan yang diajukan DPR terbukti, proses tidak otomatis berakhir dengan Gibran langsung diberhentikan.
Putusan MK menjadi dasar bagi tahap berikutnya.
TAHAP 4 — MPR YANG MEMUTUSKAN
Setelah ada putusan MK, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut. Peraturan MPR mengatur sidang tersebut diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah MPR menerima usul DPR.
Dalam sidang tersebut, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan memberikan penjelasan. Keputusan MPR memiliki persyaratan kuorum dan dukungan suara tertentu.
Jadi secara sederhana:
DPR → MK → MPR
Bukan:
Rakyat → MK → Gibran diberhentikan.
Dan bukan pula:
DPR → langsung pecat Gibran.
LALU DI MANA LETAK PERSOALAN IJAZAH?
Justru di sinilah perdebatan sebenarnya.
Kalau persoalannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan ketika menjadi calon Wakil Presiden, maka yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah:
Apakah persyaratan itu memang tidak terpenuhi menurut hukum yang berlaku?
Kalau terbukti memenuhi syarat, maka perkara selesai.
Kalau terbukti tidak memenuhi syarat, barulah muncul pertanyaan konstitusional yang jauh lebih serius:
Apakah kondisi tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian berdasarkan Pasal 7A UUD 1945?
Pertanyaan itulah yang seharusnya diuji melalui mekanisme konstitusional—bukan diputuskan oleh media sosial.
JADI, BISAKAH GIBRAN DIMAKZULKAN?
Bisa secara prosedural.
Tetapi tidak berarti pasti dimakzulkan.
Ada tiga pintu yang harus dilewati:
DPR harus memiliki dasar dan mengambil pendapat → MK harus memeriksa dan memutus → MPR yang akhirnya mengambil keputusan.
Karena itu, kalau memang ada persoalan serius mengenai persyaratan Gibran, DPR seharusnya tidak takut membuka pemeriksaan.
Kalau tuduhan itu salah, bersihkan namanya.
Kalau tuduhan itu benar, jangan lindungi jabatan.
Sebab konstitusi bukan milik DPR.
Bukan milik pemerintah.
Bukan milik oposisi.
Konstitusi adalah hukum dasar negara.
Dan justru di sinilah ujian sebenarnya:
Apakah hukum masih mampu berdiri tegak ketika persoalannya menyentuh kekuasaan? (utw)
Promo Iklan
