Dapat Izin RT, Tiang Wifi yang Sudah Berdiri Diruntuhkan Pemilik Lahan
Jawa Tengah – RNTv, Secara hukum di Indonesia, tindakan penyedia (provider) internet menanam tiang WiFi di lahan pribadi tanpa izin pemilik sah adalah pelanggaran hukum, meskipun mereka telah mengantongi izin dari Ketua RT setempat.
di Kabupaten Pati, Jawa Tengah seorang pemilik sawah geram lahan pribadinya dipakai sembarangan tanpa izin. Ia pun membongkar paksa tiang wifi yang sudah dipasang.
Berikut adalah rincian aspek hukum dan aturan terkait perselisihan pemasangan tiang WiFi tersebut :
๐ Kedudukan Izin RT vs Izin Pemilik Lahan
Ketua RT tidak berhak memberikan izin atas penggunaan lahan milik pribadi warganya. Fungsi pengurus RT terbatas pada administrasi lingkungan dan ketertiban umum, bukan sebagai pemilik atau penguasa hak atas tanah (kapitalis/hak milik).
Berdasarkan Pasal 11 dan 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan tanah atau bangunan milik orang lain untuk keperluan pembangunan jaringan hanya setelah adanya persetujuan (izin) dari pemilik tempat yang bersangkutan.
๐ Pelanggaran oleh Pihak Provider Pemasang
Apabila provider tetap menancapkan tiang di pekarangan atau sawah milik warga tanpa izin tertulis atau kompensasi yang disepakati, tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai: Pelanggaran Hak Milik (Perdata): Melanggar Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai hak menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan mutlak. Pemilik tanah dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPer untuk menuntut ganti rugi atau pembongkaran.
๐ Pelanggaran Pidana (Penyerobotan Lahan)
Pemasangan tanpa izin di pekarangan rumah atau lahan pertanian milik orang lain bisa dijerat dengan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan orang lain tanpa izin) atau aturan terkait pemanfaatan lahan secara ilegal.
๐ Bolehkah Pemilik Lahan Membongkar Sendiri?
Meskipun tindakan pemilik lahan mencabut sendiri tiang tersebut dapat dipahami sebagai bentuk mempertahankan hak atas propertinya, secara hukum formil terdapat risiko tersendiri:
โ Risiko Hukum Pemilik Lahan: Tindakan membongkar paksa atau merusak properti milik provider secara sepihak berisiko dilaporkan balik atas dugaan pengerusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP).
โ Langkah Hukum yang Ideal: Pemilik lahan sebaiknya memberikan somasi (teguran tertulis) kepada provider agar memindahkan tiang tersebut dalam batas waktu tertentu, atau melaporkannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat serta pihak kepolisian jika tidak ada iktikad baik dari vendor.
Kira-kirq langkah apa yang diambil jika hal yang sama terjadi di lahan kalian? (utw)
Promo Iklanย
