Polemik 20.000 Kuota Haji tambahan dalam Kasus Korupsi di Kemenag, Bukan Gagasan Yaqut?

0
IMG-20260813-WA0042

Jakarta, RNTv,Polemik 20 ribu kuota haji tambahan kembali menjadi sorotan saat sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada 2024 bukan merupakan gagasan Yaqut. Menurut kuasa hukumnya, tambahan kuota tersebut diperoleh setelah adanya instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuota tambahan itu menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Yaqut. Persoalannya berkaitan dengan bagaimana tambahan kuota tersebut kemudian dialokasikan antara jemaah haji reguler dan haji khusus.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar serta memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Rincian Kasus dan Dakwaan
  • Kerugian Negara: Mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
  • Aliran Dana / Memperkaya Diri: Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar) yang diduga berasal dari fee percepatan jemaah haji khusus.
  • Pihak Lain yang Terlibat: Jaksa menyebut tindakan ini dilakukan bersama eks staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. 
  • Keterlibatan Korporasi: Sebanyak 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) turut disebut diuntungkan dalam pengaturan pembagian kuota 50% tanpa kajian teknis yang sah.

Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar

 

Tanggapan dan Langkah Hukum
  • Bantahan Terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pengaturan kuota haji tambahan tersebut.
  • Pengajuan Eksepsi: Tidak terima dengan materi dakwaan jaksa, pihak Yaqut menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada kelanjutan persidangan.

Pernyataan kuasa hukum Yaqut ini kembali menyoroti siapa yang sebenarnya berperan dalam proses pengajuan dan pengalokasian tambahan kuota haji tersebut.

Namun, klaim mengenai adanya instruksi Jokowi tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Yaqut dan masih perlu dilihat dalam konteks proses persidangan serta bukti-bukti yang dihadirkan.

Hampir di setiap kasus korupsi di kementerian era Jokowi tersebut, para menterinya yang ditangkap menyebutkan nama Jokowi dalam sidangnya, namun hingga saat ini, belum pernah Jokowi dipanggil ke pengadilan untuk menjelaskannya, mengapa? (utw)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *