MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan oleh Presiden dan Wapres

0
IMG-20260813-WA0006

Jakarta – RNTv, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 218 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Rabu (12/8/2026).

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai delik aduan langsung Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam amar putusan, MK menegaskan tindak pidana terhadap kepala negara sebagaimana Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK menilai frasa pada Pasal 220 ayat (2) yang menyebut aduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden/Wapres membuka tafsir pihak lain bisa melapor. Karena itu perlu penegasan bahwa aduan hanya bisa dilakukan langsung oleh Presiden/Wapres atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum. (utw)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *