Anggota Komisi VIII DPR RI Pasha Minta Polisi Investigasi Promosi Produk yang Libatkan Ayat Suci Al-Quran

0
1786503745317

Jakarta, RNTv, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, meminta kepolisian menindaklanjuti kontroversi yang muncul dalam sebuah acara musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas promosi produk dengan melibatkan pembacaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan produk secara cuma-cuma.

Pasha menilai persoalan tersebut perlu segera didalami oleh aparat penegak hukum.

“Tindakan yang menggunakan simbol atau bagian dari ajaran agama dalam sebuah aktivitas promosi harus diperiksa secara menyeluruh agar diketahui konteks dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ungkap Pasha di Jakarta, (11/8/2026).

Permintaan tersebut disampaikan setelah video dari acara The Sounds Project di Ancol menjadi perhatian publik. Dalam video yang beredar, terlihat seorang peserta mengikuti tantangan yang berkaitan dengan hafalan Al-Qur’an untuk memperoleh satu produk dari stan yang berada di area acara. Rekaman tersebut kemudian mendapat banyak tanggapan dari masyarakat di media sosial.

Pasha meminta kepolisian tidak hanya melihat potongan video yang beredar, tetapi juga menelusuri secara lengkap bagaimana kegiatan tersebut berlangsung. Penyelenggara acara, pihak yang berada di balik stan, serta pemandu acara dinilai perlu dimintai keterangan untuk mengetahui siapa yang membuat konsep kegiatan tersebut dan bagaimana pelaksanaannya di lokasi.

Menurut Pasha, langkah cepat dari aparat penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan publik lebih berhati-hati ketika menggunakan hal-hal yang berkaitan dengan agama dalam sebuah acara.

Sementara itu, kepolisian telah mulai melakukan pendalaman terhadap video yang beredar. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara dan pemandu acara. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara serta pemilik stan untuk memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut.

Perkembangan kasus tersebut kemudian berlanjut setelah Tim Hukum Muslim membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026). Pelapor menyebut terdapat lima pihak yang dilaporkan, yakni penyelenggara acara, produsen produk terkait, dua orang pemandu acara, serta seorang perempuan yang terlihat dalam video. Laporan tersebut disertai sejumlah bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar.

Pihak pelapor menyebut laporan dibuat karena menilai kejadian tersebut perlu diproses melalui jalur hukum. Mereka juga meminta pihak berwenang menelusuri lebih jauh mengenai konsep kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Di sisi lain, polisi masih melakukan proses klarifikasi dan pengumpulan informasi. Status persoalan tersebut masih dalam tahap pendalaman sehingga berbagai dugaan yang muncul di masyarakat belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum proses pemeriksaan selesai.

Kontroversi ini menjadi pengingat bagi penyelenggara kegiatan publik untuk mempertimbangkan dengan matang konsep promosi yang digunakan. Terlebih ketika sebuah kegiatan melibatkan unsur keagamaan, diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan salah tafsir maupun keresahan di tengah masyarakat.

Hingga kini, proses penanganan masih berjalan. Kepolisian akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil klarifikasi, keterangan pihak-pihak terkait, serta bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan. (ut)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *