MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak
Jakarta – 31 Juli 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung pajak atau tax credit. Usulan ini disampaikan untuk menghindari beban ganda yang dinilai masih dirasakan sebagian umat Islam, karena telah menunaikan kewajiban zakat namun tetap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Umum MUI, Kiai Cholil Nafis, menjelaskan bahwa selama ini zakat hanya berstatus sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Menurutnya, “Skema tersebut berbeda dengan tax credit yang secara langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak,” ungkapnya di Jakarta, (30/7/2026).
MUI menilai zakat memiliki tujuan yang sejalan dengan program pemerintah, yakni membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan regulasi agar zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi memperoleh pengakuan sebagai pengurang langsung kewajiban pajak. (ut)
Promo Iklan
