3 Anggota DPRD jatim dari Gerindra Terseret Kasus Narkoba, Lalu Dapat RJ

0
IMG-20261002-WA0000

RNTV-Surabaya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memastikan delapan orang yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya akan diproses melalui jalur keadilan restoratif atau *restorative justice* (RJ).

Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa keputusan menerapkan *restorative justice* terhadap para pelaku diambil lantaran jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi kejadian sangat minim.

Menurut AKP Hadi, volume barang haram tersebut berada di bawah batas toleransi yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses Restorative Justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang AKP Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Meski proses penanganan hukumnya mengarah pada keadilan restoratif, AKP Hadi menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti pada pengamanan di hotel saja.

Proses penyidikan dan hasil tes urine para pelaku tetap menjadi dasar penindakan kepolisian.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

🔷 Berawal dari Informasi Masyarakat dan pesta narkoba

Pengamanan terhadap delapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggelar pesta narkoba.

Berbekal informasi awal, aparat kemudian bergerak ke sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin dini hari (28/9/2026).

“N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba,” ungkap AKP Hadi.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penggunaan narkotika, antara lain:

* 1 plastik sabu bekas pakai
* 2 butir pil ekstasi berwarna kuning
* Alat isap
* Korek api
* 1 bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu

Dari hasil penyidikan dan tes urine, diketahui tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara N kedapatan mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Kepada polisi, N mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seseorang berinisial C yang membelinya di wilayah Surabaya.

Saat ini, C telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

🔷 Identitas Tiga Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, terungkap bahwa tiga dari delapan orang tersebut berstatus sebagai wakil rakyat.

Ketiganya merupakan kader Partai Gerindra di daerahnya masing-masing.

Adapun rincian delapan orang yang diamankan adalah:

* N, F, R, K, Ro: warga sipil/karyawan swasta
* Ar / ARM: anggota DPRD Kabupaten Situbondo
* U / AM / MUA: anggota DPRD Kabupaten Malang
* A / ADR: anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi

🔷 Keponakan Ketua DPC Gerindra

Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra berinisial A yang disebut ditangkap terkait kasus pesta narkoba di Surabaya merupakan keponakan Ketua DPC Gerindra Banyuwangi, Sumail Abdullah.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Suwito, saat memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggota DPRD tersebut.

Suwito meluruskan informasi yang sebelumnya menyebut A merupakan anak Sumail. Menurut dia, Sumail merupakan paman A.

“Oh bukan. Itu anaknya anaknya Pak Kepala Desa, Pak Maimun. Wongsorejo. Kalau Pak Sumail itu bukan, Pak Sumail itu adalah paman ya. Pamannya ya,” kata Suwito, Rabu (30/9/2026).

Keterangan itu disampaikan Suwito di tengah informasi mengenai A yang disebut terseret kasus narkoba di Surabaya.

Namun, Suwito menegaskan Gerindra Banyuwangi belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum di Surabaya mengenai perkara tersebut.

“Kami sampai titik ini belum mendapatkan konfirmasi dari penegak hukum dari pihak Surabaya. Sampai titik ini kami masih menunggu informasi apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang sebenarnya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,” ujar Suwito.

Suwito juga mengatakan pihaknya belum dapat menghubungi A untuk meminta penjelasan langsung terkait informasi tersebut.

Inilah gambaran buruk selama ini di dunia hukum Indonesia. (utw)

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *