Korek Kejanggalan Pilpres 2024! Eks Ketua KPU yang Loloskan Gibran Diam-diam Jadi Komisaris BUMN
RNTv-Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, melontarkan kritik tajam terkait jabatan baru mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, yang kini duduk sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Denny menduga jabatan mentereng tersebut merupakan bentuk apresiasi terselubung atas peran krusial Hasyim dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), Denny membeberkan kembali rekam jejak Hasyim menjelang Pilpres
Ia menyoroti secara khusus penandatanganan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 oleh Hasyim pada 9 Oktober 2023, di mana Pasal 18 ayat (3) dalam aturan tersebut dinilai sengaja dibuat untuk memuluskan jalan Gibran.
Denny pun secara blak-blakan mempertanyakan kepatutan Hasyim yang kini bisa duduk nyaman di kursi BUMN. Padahal, publik mengetahui bahwa Hasyim sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat dari pucuk pimpinan KPU akibat terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait kasus asusila.
“Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? Tiga bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan,” sentil Denny di Jakarta, (30/9/2026).
Fenomena ini, menurut Denny, semakin memperlihatkan celah menganga dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait benturan kepentingan (conflict of interest). Ia menyayangkan ketiadaan aturan hukum yang mengatur masa jeda (grace period) bagi mantan pejabat lembaga negara yang krusial.
“Kita belum punya Undang-Undang Benturan Kepentingan. Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace period 3 tahun, 5 tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini,” paparnya.
Di akhir pernyataannya, Denny menyindir sinis posisi baru Hasyim tersebut sebagai bentuk balas budi dari negara atas “jasanya” mengawal Pilpres yang memenangkan Gibran. “Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayaknya,” pungkas Denny.
Hakim MK Sani-Saldi Tegur dan Usir Ahli yang Tuding Persidangan Sengketa Ijazah Gibran Ilegal
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
Arsul meminta klarifikasi kepada ahli yang bernama Muhammad Rullyandi yang menyebut sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut ilegal di sebuah acara talkshow.
“Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026).
Arsul mengatakan, jika pernyataan ini tidak dicabut, untuk apa Rullyandi datang di majelis yang dianggap ilegal.
Selain itu, Arsul Sani menyebut keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas soal legalitas persidangan, sehingga kredibilitasnya diragukan di persidangan.
“Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang ilegality dari persidangan ini,” kata Arsul. Permintaan klarifikasi tersebut kemudian dilanjutkan oleh Hakim Saldi Isra yang memimpin sidang. Saldi meminta agar ahli pemohon tersebut mencabut pernyataannya.
“Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini, karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” kata Saldi.
Para Termul, Otaknya Sudah Tak Waras
Pembelaan Rullyandi Rullyandi mengatakan, pernyataannya tersebut sebagai pandangan hukum dan sebagai akademisi sekaligus kritik terhadap MK. Dia mengatakan, MK siap menerima kritik dari masyarakat sebagai bagian dari salah satu lembaga negara. “Oleh karena itu, saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik bukan menghina, mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sidang ilegal,” kata Rullyandi.
Dua Lakon di Satu Panggung: Membedah Posisi Silang Yusril dalam Bisnis Sedimentasi dan Legitimasi Wapres
Nama Yusril Ihza Mahendra kembali terseret ke tengah pusaran arus. Dua lakon besar berputar di atas panggung yang sama: jejak perusahaan di sektor pengerukan pasir laut warisan era Jokowi, dan pusaran sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2026 ini. Keduanya tampak tak bertalian, hingga publik menarik satu benang merah yang sama dengan bumbu kecurigaan.
Namun, pena yang lurus tak boleh menari mengikuti irama asumsi. Fakta harus dipisahkan dengan tajam dari sekadar prasangka.
Pada 2023, PT Gajamina Sakti Nusantara (GSN) lahir. Laporan investigasi mencatat nama Yusril sebagai komisaris, didampingi dua anaknya di kursi direksi. GSN melangkah masuk tepat saat pintu pemanfaatan hasil sedimentasi laut dibuka lebar oleh Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 26 Tahun 2023. Aturan ini memicu alarm ekologis yang keras dari para aktivis lingkungan, namun secara legal, GSN berlayar di atas regulasi resmi. Terdapat nama Hock Keng Heng Pte Ltd asal Singapura yang tercatat sebagai calon pembeli. Yusril sendiri pada September 2024 secara terbuka menyatakan bahwa Singapura memang membutuhkan hasil pengerukan tersebut.
Faktanya jelas: ada perusahaan, ada pengajuan izin, dan ada calon pembeli internasional. Namun, mencatat nama calon pembeli sama sekali berbeda dengan merumuskan bukti bahwa pasir laut telah diekspor atau diselundupkan. Menuding adanya praktik kotor, pencurian, atau transaksi kroni tanpa dokumen yang sah hanyalah angin lalu.
Mari bergeser ke ranah ketatanegaraan yang kini sedang mendidih.
Yusril saat ini duduk di kursi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam kabinet Prabowo-Gibran. Ketika gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran melaju ke MK, Yusril angkat bicara. Ia mempertanyakan konsekuensi ketatanegaraan, menyoroti kekosongan aturan jika MK sampai membatalkan status seorang wakil presiden yang sudah resmi dilantik dan menjabat.
Di titik inilah persepsi publik meledak. Pertanyaan tajam mengemuka: Apakah publik sedang mendengarkan analisis murni seorang pakar hukum tata negara, atau sedang melihat tameng argumentasi dari seorang menteri yang melindungi pemerintahannya?
Rentetan rekam jejak Yusril dari mantan tim hukum kampanye Prabowo-Gibran, politisi senior, hingga kini menjadi Menko Hukum membuat garis batas independensi itu mengabur. Konflik kepentingan, atau setidaknya persepsi atasnya, berpendar terang. Pertanyaan publik sangat sah. Tetapi, menaikkan pertanyaan etis tersebut menjadi kesimpulan absolut bahwa Yusril telah menginstruksikan MK untuk menolak gugatan adalah lompatan logika yang cacat hukum. Tidak ada bukti intervensi semacam itu.
Ironisnya, narasi bahwa Yusril sedang bermanuver untuk “menggagalkan” gugatan sebenarnya kehilangan pijakan jika kita melihat fakta persidangan yang sesungguhnya.
Tanpa perlu instruksi dari sang Menko, gugatan yang dimotori Denny Indrayana dan para pemohon lainnya sudah menabrak karang argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU secara lugas menantang legal standing pemohon, menyoal kewenangan MK, dan menegaskan bahwa sengketa syarat pencalonan adalah sengketa proses yang merupakan ranah Bawaslu.
Di sisi lain, para pemohon berkeras menuntut keadilan substantif, beralasan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran baru bisa mereka peroleh dari proses informasi publik di tahun 2026 ini. Pertarungan di MK kini jauh lebih rumit daripada sekadar menelusuri keabsahan ijazah. Ini adalah perang yurisprudensi, tenggat waktu, dan hukum acara. KPU sudah memasang pagar hukumnya sendiri, membuat teori campur tangan kekuasaan menjadi berlebihan untuk menjelaskan mengapa gugatan tersebut berjalan tertatih-tatih.
Pertemuan antara jejak bisnis sedimentasi laut dan sengketa konstitusi Gibran pada akhirnya bukan tentang konspirasi yang sudah terbukti, melainkan tentang ujian etika publik dan transparansi pejabat negara.
Rangkaian waktunya memang memancing mata untuk terus mengawasi. Pengajuan izin sedimentasi dan lobi bisnis terjadi sebelum kemenangan elektoral, dan kini pembelaan diskursif terjadi saat posisi kekuasaan telah digenggam. Namun, korelasi waktu bukanlah bukti transaksi kepentingan.
Sudut pandang investigasi yang paling mendesak bukan lagi menebak-nebak motif tersembunyi Yusril, melainkan menguji kewarasan sistem ketatanegaraan kita. Fokus yang harus dikawal adalah bagaimana seorang pejabat tinggi negara, yang memiliki sejarah panjang pembelaan politik, mampu atau gagal menjaga jarak etis ketika legitimasi kekuasaan yang menaunginya sedang digugat secara fundamental. Dan jawaban atas persoalan itu harus selalu dibangun dari tumpukan dokumen, aturan hukum, rekam jejak yang dapat diverifikasi, dan tindakan konkret bukan dari ilusi. (utw)
Promo Iklan
