UU Korupsi Ingin Dirubah? Luhut Usul ke Prabowo: Kerugian Negara Tak Masuk dalam Tindak Pidana Korupsi

0
IMG-20261022-WA0007

RNTv-Jakarta, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi yang mengacu pada standar internasional.

Kajian tersebut berlandaskan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

UU Korupsi Ingin Dirubah

Menurut Luhut, tindak pidana korupsi perlu dibedakan dari risiko bisnis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tidak semua kerugian dalam aktivitas bisnis dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkap Luhut di Jakarta, (21/2026).

Luhut juga menyoroti potensi beban hukum bagi dunia usaha, termasuk Danantara dan BUMN, jika unsur kerugian keuangan negara menjadi dasar utama dalam penetapan kasus korupsi.

Pasalnya, setiap aktivitas bisnis memiliki risiko yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan. (ut)

 

 

 

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *