KPK Tetapkan Fahd Rafiq, Dirjen ATR/BPN dan Presdir Sumarecon Sebagai Tersangka Korupsi Kasus HGB Bogor

0
IMG-20260915-WA0060

RNTv-Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dirampungkan pada Selasa dini hari, 15 September 2026, penyidik menjerat pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Para tersangka yang ditetapkan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Kasus rasuah ini bermula dari temuan tim KPK mengenai adanya praktik jual beli perizinan HGB milik pengembang properti Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Para oknum birokrat diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memperdagangkan perizinan tersebut demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait konstruksi awal perkara tersebut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor, yaitu pihak Summarecon,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan konfirmasi kepada wartawan di Jakarta, (14/9/2026).

Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang sangat fantastis. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam puluhan boks, kardus, serta koper.

Terkait keterlibatan pimpinan kementerian, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tindakan hukum ini murni menyasar pejabat tingkat kantor pertanahan dan pimpinan pusat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

NUSRON WAHID DI MANA?

Orang-orang kepercayaan Nusron telah ditangkap KPK, termasuk Fahd A Rafiq dan tiga lainnya…

Pertanyaannya, di mana Nusron sekarang?

Kebayang gak, Fahd A Rafiq disebut-sebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid. Padahal, Fahd A Rafiq sudah tiga kali menjadi pasien KPK alias ditetapkan tesangka.

Berikut deretan kasus yg menjerat Fahd A Rafiq:

1. Kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah

Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK saat terlibat perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tahun 2012. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.

2. Kasus Korupsi Proyek Al Quran
Lima tahun berselang, tepatnya di tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima duit terkait proyek tersebut.

“KPK menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi terkait proyek di Kemenag dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011/2012,” ujar Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, saat di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 27 April 2017.

KPK mengatakan Fahd sebagai pihak swasta bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar saat berstatus anggota DPR dan putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Al-Quran. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Mei 2013.

Fahd A Rafiq dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar.

“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan anggaran dan pengadaan di Kemenag bersama-sama dengan tersangka FEF. Indikasi penerimaan tersangka adalah sekitar Rp 3,4 miliar,” papar Febrie.

3. Kasus Suap Pengurusan HGB
Kasus ketiga yang menjerat Fahd A Rafiq terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini turut mengamankan Fahd dan 16 orang lainnya pada Senin (14/9).

KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang. Selain mata uang rupiah, terdapat juga mata uang asing atau valas yang diamankan tim KPK.

KPK belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan. KPK akan mengumumkannya dalam konferensi pers.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).

Pertanyaannya, kok bisa orang yang sering bermasalah dan jadi tersangka karena dugaan korupsi dijadikan orang kepercayaan Nusron Wahid? (utw)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *