Ijazah Pendidikan adalah Syarat Jabatan dan Standar Harus Sama! Wagub Babel Diberhentikan, Wapres Piye?

0
IMG-20261007-WA0104

RNTv-Babel, Mengapa persoalan ijazah pejabat negara selalu menjadi ramai setelah seseorang menduduki jabatan?

Kasus Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, berbeda dengan kasus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam perkara Hellyana, Bareskrim pada Desember 2025 menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu. Namun, KPU menyatakan bahwa ketika mendaftar sebagai calon wakil gubernur, Hellyana menggunakan ijazah SMA dan tidak mencantumkan pendidikan S-1 dalam dokumen pencalonannya.

Kasus Ijazah Wagub Babel

Jadi, harus dibedakan antara dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu dengan dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Sementara itu, dalam perkara Gibran, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menunjukkan pendidikan Gibran setara tamat SMA atau sederajat.

Namun MK juga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, sehingga putusan itu bukan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Kasus Ijazah Gibran

Di sinilah publik perlu berpikir jernih.
Standar pembuktian dan verifikasi dokumen pendidikan calon pejabat negara seharusnya berlaku sama untuk siapa pun.

Bukan soal siapa yang didukung.
Bukan soal siapa yang dibenci.
Bukan soal partai apa.
Bukan pula soal jabatan yang sedang dipegang.

Ijazah adalah dokumen administratif. Tetapi ketika ijazah menjadi syarat untuk menduduki jabatan publik, persoalannya berubah menjadi persoalan kepercayaan publik.

Kalau seorang calon kepala daerah dipersoalkan karena dugaan ijazah S-1 palsu, proses hukum harus berjalan.
Kalau seorang calon wakil presiden dipersoalkan karena bukti pendidikan minimal SMA atau sederajat, verifikasi juga harus dilakukan secara transparan.
Jangan sampai standar pembuktian berubah tergantung siapa orangnya.

Karena demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu, tetapi juga soal apakah persyaratan calon telah diverifikasi dengan standar yang sama sebelum rakyat memberikan suara.

Pertanyaan sederhananya:
Kalau syarat pendidikan adalah persyaratan hukum, apakah standar pembuktiannya juga harus sama untuk calon bupati, gubernur, wakil presiden, bahkan presiden?

Jangan membela orangnya, tapi bela standar hukumnya. (utw)

 

 

Promo Iklan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *