Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Seret Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Doli Kurnia Dalam Pusaran Kasus Gibran

0
IMG-20261015-WA0010

RNTv-Jakarta, Lakon Denny Indrayana sudah diambil alih oleh Ahmad Doli Kurnia. Sadar maupun tak sebaliknya.

Bahkan, Doli jauh lebih kuat dan menguasai seluk-beluk dan detailnya, ketimbang Denny. Karena itu, Denny sudah bisa menarik diri atau beristirahat.

Bukankah selama ini Denny Indrayana berusaha mencari “benang merah” antara ketiadaan ijazah Wapres Gibran dengan PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3? “Benang merah” itu, sudah tersambung dengan kokoh oleh pernyataan Ahmad Doli Kurnia.

Bahkan, bukan hanya dengan pernyataan atau kesaksian, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki bukti-bukti, yang ternyata sudah dikumpulkannya, sebelum ada putusan MK Nomor 1/2026 itu. Doli seperti punya firasat akan diseret dalam kasus ini.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Telah Menyeret Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Benar saja. Adalah mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyeret keterlibatan Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI. Hasyim mengatakan Doli ikut menandatangani PKPU Nomor 19/2023, yang dipermasalahkan itu.

Bahkan, Hasyim Asy’ari menyindir lupa boleh, tapi munafik jangan. Termasuk, Hakim MK Arsul Sani, yang saat itu juga menjadi anggota Komisi II DPR RI, hadir dalam pengesahan PKPU Nomor 19/2023, yang di dalamnya juga memuat Pasal 18 ayat 3 itu.

Kalau Hasyim Asy’ari hanya punya bukti pengesahan dan penandatanganan PKPU Nomor 19/2023 pada tanggal 20 September. Ternyata, Ahmad Doli Kurnia, sebagai Ketua Komisi II, punya bukti dari tanggal 15-20 September 2023. Jadi, ceritanya jauh lebih lengkap dan sangat kronologis.

Mungkin karena itu, Hasyim Asy’ari setelah menyindir Ahmad Doli Kurnia dengan kata-kata, lupa boleh, munafik jangan, seperti tiarap dan tak bangun-bangun lagi. Ia mungkin tak menyangka Doli akan punya bukti dan seberani itu rupanya.

Kalau MK berhasil membongkar ijazah Wapres Gibran, Doli bisa jadi membongkar apa yang terjadi di KPU dan DPR, terkait terbitnya PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3 itu. Karena itu, Denny Indrayana sudah bisa menarik diri atau beristirahat.

Sama seperti Denny, Doli pun setuju PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3 itu bertentangan dengan UU Pemilu. Bahwa Pasal 18 ayat 3 di PKPU itu dinilai Doli sebagai “pasal selundupkan”. Jadi, lebih kuat kalau Doli yang mengatakan ketimbang Denny.

Hanya saja, bedanya, apakah Doli akan bisa seberani Denny, kalau ada tekanan dari partainya? Apakah aksi membalas Hasyim Asy’ari itu aksinya pribadi membela diri dari Doli? Ataukah memang ada anjuran, atau sudah diizinkan partainya Doli (Golkar)?

Makanya, Denny Indrayana bisa menarik diri atau beristirahat karena sudah ada Doli, tapi tak bisa lengah atau melepaskan begitu saja putusan MK tersebut tanpa ditindaklanjuti. (ut)

 

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *