DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, Tanah Nganggur akan Disita oleh Negara?

0
IMG-20261006-WA0016

RNTv-Jakarta,Tanah terlantar kini masuk sorotan: DPR resmi sahkan UU Reforma Agraria. Apa dampaknya bagi pemilik tanah?

DPR RI resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan.

Aturan ini mengatur sejumlah persoalan agraria, mulai dari ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Salah satu kategori yang menjadi perhatian dalam penentuan lokasi prioritas reforma agraria adalah tanah terlantar, selain tanah yang mengalami ketimpangan penguasaan, konflik agraria, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Dalam proses pembahasannya, DPR juga sempat membahas ketentuan mengenai tanah yang tidak dimanfaatkan. Salah satu usulan menyebut pengalihan hak tidak seharusnya dilakukan otomatis, tetapi perlu didahului peringatan, pendampingan, dan kesempatan untuk kembali memanfaatkan tanah.

Jadi, narasi bahwa “tanah nganggur bakal disita pemerintah” perlu dipahami dalam konteks aturan reforma agraria dan mekanisme hukum yang diatur di dalamnya, bukan berarti setiap tanah yang sedang kosong otomatis langsung diambil negara.

Kebijakan seperti ini bakal membantu mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah atau justru berpotensi menimbulkan masalah baru?

DPR resmi mengesahkan *RUU Reforma Agraria jadi UU pada Rapat Paripurna Selasa, 22 September 2026* dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Semua fraksi setuju.

*Faktanya di UU yang baru:*

  1. 1. *Fokusnya memang tanah telantar.* Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu memang bisa diidentifikasi dan ditetapkan sebagai *objek reforma agraria*. Nanti bisa diambil alih negara dan didistribusikan ulang ke petani kecil, nelayan, masyarakat miskin, dll.
  2. 2. *Tidak otomatis sita.* Sumber resmi DPR menegaskan: tanah yang diperoleh secara sah tidak serta-merta bisa diambil pemerintah hanya karena nggak dipakai sebentar. Harus ada mekanisme penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), verifikasi, dan peringatan dulu. Selama ini aturan tanah telantar juga sudah ada di PP 20/2021 — pemilik diberi peringatan 3x sebelum ditetapkan telantar.
  3. 3. *Yang jadi target utama itu:*
    – Ketimpangan penguasaan lahan / penguasaan melebihi batas maksimum
    – Tanah absentee (punya tanah di luar domisili)
    – Tanah HGU/HGB perusahaan yang ditelantarkan bertahun-tahun
    – Wilayah konflik agraria dan kantong kemiskinan
  4. 4. *Ada lembaga baru:* Dibentuk *Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria di bawah Presiden* untuk perencanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik. 4d5f52282ccf

Jadi kalau kamu punya tanah SHM 100m² di Binjai yang kosong karena belum dibangun tapi pajak dibayar, bukan itu yang jadi target utama. Yang rawan itu lahan luas ribuan hektar yang nganggur padahal HGU-nya untuk kebun tapi nggak digarap.

Kamu punya tanah nganggur berapa luas? Takut kena pendataan? (utw)

 

 

Promo Iklan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *