Industri Semen di Indonesia Bangkit, Butuh Pasokan Batubara
RNTv-Jakarta, Industri semen di Tanah Air tengah menghadapi persoalan keterbatasan pasokan batu bara yang mengancam keberlangsungan industri.
Krisis batu bara untuk industri semen ini tidak berdiri sendiri, melainkan kombinasi dari kebijakan produksi, prioritas distribusi energi, hingga persoalan kualitas batu bara yang selama ini kurang mendapat perhatian. Salah satu pemicu awal tekanan pasokan berasal dari kebijakan pemerintah dalam yang memangkas kuota produksi batu bara melalui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Pemerintah menetapkan produksi batu bara tahun ini di kisaran 600 juta ton, turun sekitar 15% dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Pada saat yang sama, proses persetujuan RKAB yang belum sepenuhnya rampung pada awal tahun turut memperlambat aktivitas produksi sejumlah perusahaan tambang. Dampaknya, distribusi batu bara ke industri, termasuk semen, ikut tersendat.
Apa yang Bisa Dilakukan Kedepannya?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (Asperssi) Lilik Unggul Raharjo mengungkapkan industri saat ini kekurangan pasokan batu bara. Menurutnya, ini terjadi lantaran pemerintah belum menerbitkan RKAB sebagian perusahaan yang memasok batu bara ke industri semen.
Pihaknya mencatat sudah ada beberapa pabrik semen yang berhenti beroperasi seperti milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMBC) di Cilacap dan Tuban. Hal serupa bisa meluas ke fasilitas produksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) di Tuban, Pabrik Conch Kalimantan Selatan, hingga Pabrik Conch Sulawesi Utara.
“Ada laporan beberapa pabrik mati di SBI [Solusi Bangun Indonesia] Cilacap, dan juga Tuban, dan potensi kalau tidak ada supply lagi. RKAB belum dibuat, itu potensi beberapa pabrik akan mati. Tapi alhamdulillah kalau memang RKAB sudah dikeluarkan sebagian,” ujar Lilik di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dari data Asperssi, stok batu bara per 25 Maret 2026, rata-rata hanya cukup sampai minggu ketiga April. Pihaknya pun masih menantikan kejelasan kebijakan domestic market obligation alias DMO batu bara untuk semen.
Pelaku usaha berharap kebijakan tersebut dapat menjamin ketersediaan volume pasokan dengan skema yang adil bagi seluruh pelaku industri, baik BUMN maupun swasta.
Di tengah pengetatan produksi, pemerintah berjanji menaikkan porsi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO dari 25% menjadi di atas 30%. Kendati begitu, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilowati menegaskan, prioritas DMO tetap diberikan kepada sektor strategis, khususnya kelistrikan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (utw)
Promo Iklan
