Mahfud MD Sebut Gibran Harusnya Sudah Kena Pasal Pidana dan Diperiksa oleh Penegak Hukum

0
IMG-20261011-WA0001

RNTv-Jakarta, Begitu Bobroknya aparat negara Indonesia, apakah itu oknum? Ada mantan presiden ke 7 yg ijazah S1nya palsu dan sudah bergulir kasusnya selama 2 tahun, bahkan sudah masuk di pengadilan dan setiap dipanggil, tak pernah datang ke pengadilan perihal kasus ijazahnya.

Dan anak bekas presiden ke-7 yaitu Gibran yang menjabat Wapres saat ini, sudah diputuskan oleh MK bahwa tak ditemukan ijazahnya yang kemungkinan tak lulus SMP dan SMA serta hanya menyertakan surat keterangan kesetaraan dan Dikdasmen yang patut dipertanyakan keabsahannya, mengapa tidakn ditindak secara hukum yang normal?

Ada apa dan mengapa DPR RI tidak mengambil sikap untuk menggunakan hak angketnya?

Bagaimana Prabowo Subianto dan Fraksi Partai Gerindra?

Sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, *DPR RI* punya 3 fungsi utama menurut UUD 1945 Pasal 20A: legislasi, anggaran, dan *pengawasan*

Untuk menjalankan fungsi pengawasan itu, DPR dibekali hak-hak khusus:

– *Hak Interpelasi*: hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting yang berdampak luas. Misalnya memanggil menteri untuk menjelaskan kenaikan BBM.

– *Hak Angket*: hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar hukum. Ini levelnya lebih serius dari interpelasi.

– *Hak Menyatakan Pendapat*: hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, atau atas kejadian luar biasa, sebagai tindak lanjut dari interpelasi dan angket.

Selain tiga hak itu, ada juga hak pendukung pengawasan:

– *Hak Bertanya*: setiap anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
– *Hak Budgeting*: mengawasi penggunaan APBN agar sesuai persetujuan.
– *Hak Imunitas*: anggota DPR tidak dapat dituntut karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat, agar berani mengkritik pemerintah.

Jadi intinya, DPR tidak menjalankan pemerintahan, tapi memastikan presiden dan jajarannya berjalan sesuai aturan lewat mekanisme tanya, selidiki, dan nilai.

Pakar Hukum Mahfud MD

Pakar Hukum Profesor Mahfud MD pun sudah mengatakan, Gibran seharusnya sudah masuk Pidana dan diperiksa.

Tapi gingg saat ini, para penegak hukum di Indinesia enggan memprosesnya.

Lalu sekarang ini, mengapa DPR jadi macan Ompong dengan melihat kasus bapak dan anak yang telah merusak tatanan bernegara di NKRI ini?

Kita tunggu saja, apa yang akan dilakukan  DPR kedepannya. (ut)

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *