Rahasia Sidang Gugatan Denny Indrayana ke Gibran di MK

0
IMG-20260921-WA0007

RNTv-Jakarta, Mengapa MK menjadwalkan sidang pendahuluan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, diadakan pada malam hari, yakni pukul 19:00 WIB?

Denny Indrayana sendiri sudah mengartikan sidang pendahuluan permohonannya pada malam hari itu adalah sebagai bentuk keseriusan dari MK secara kelembagaan dalam menyidangkan permohonannya.

Sidang permohonan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran itu menjadi masalah yang serius

Belum pernah terjadi dalam sejarah, sebelumnya. Sampai MK harus membuat putusan Nomor 1/2026, khusus untuk menyidangkan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan itu, karena MK tidak boleh menolak permohonan dari warga negara.

Entah mengapa jawaban dari seorang birokrat senior lewat telepon, kenapa sidang MK terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan itu diadakan malam hari.

MK akan Gelar Sidang Tuntutan Denny Indrayana Terhadap Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dkk. Denny bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan tersebut yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan ke MK pada Kamis (10/9/2026).

Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

“Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Apa itu? Pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat,” kata Denny di Gedung MK, Kamis lalu, (10/9/2026).

Kapan MK sidang?

Jadwal sidang gugatan tersebut ditetapkan pada 21 September 2026, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang baru ditetapkan pada 16 September 2026. Dalam bagian menimbang PMK 1/2026, peraturan tersebut keluar karena masuknya gugatan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026.

“Bahwa penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pengaturan prosedural dan tidak merupakan penilaian terhadap substansi permohonan,” bunyi bagian menimbang huruf d PMK 1/2026 yang diunduh dari laman resmi MK, dikutip Jumat (18/9/2026).

Ini Alasannya Sidang akan Dilakukan Pada Malam Hari

Pertama, agar tidak ada demo dari kedua belah pihak pendukung. Baik dari pendukung Denny Indrayana dan kawan-kawan, maupun pendukung dari termohon Wapres Gibran sendiri. Sebab, batas akhir waktu demo berdasarkan UU hanyalah sampai pukul 18:00 WIB.

Kedua, agak mirip dengan tafsir Denny Indrayana terkait keseriusan MK, tapi ia lebih menekankan pada keseriusan hakim MK agar tak ada gangguan seperti jeda shalat, makan siang, dan lain-lain. Pukul 19:00 itu adalah waktu yang terbaik untuk berkonsentrasi menggali suatu persoalan.

Artinya, 9 Hakim MK yang ada, akan mengerahkan semua kemampuannya untuk memutuskan permohonan Denny Indrayana secara adil, tanpa tekanan politik dari mana pun. Kebenaran substansial harus dikedepankan daripada kebenaran prosedural. Begitulah doktrin MK sendiri.

Ketiga, agar persidangan ini, istilahnya tidak menjadi persidangan konten, yang lagi marak saat ini. Sedikit-sedikit dikontenkan. Apa pun mau dikontenkan. Meskipun saya juga kurang yakin, bahwa sidang pukul 19:00 WIB nanti, tidak akan dikontenkan. Tetap saja konten akan ramai, meski mungkin agak kurang dibandingkan pada siang hari. (utw)

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *