Pemblokiran DP Haji 2027: Arab Saudi Bekukan Dana Rp 66 Miliar, Indonesia Tempuh Jalur Diplomatik

0
IMG-20260821-WA0001

Jakarta, RNTv,

Pemerintah Arab Saudi dikabarkan memblokir dana down payment (DP) atau uang muka penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2027. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR bahwa dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar, dengan asumsi kurs Rp4.760 per riyal.

Menurut Dahnil, pemerintah Arab Saudi menyebut sekitar 600 jemaah asal Indonesia pada pelaksanaan haji 2026 diketahui mengidap sembilan penyakit kronis yang semestinya membuat mereka tidak lolos pemeriksaan kesehatan atau istitha’ah. Penyakit tersebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis (TBC).

 

Satu lagi dinamika dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Pemerintah Arab Saudi secara mengejutkan memblokir dana uang muka (DP) yang telah dibayarkan oleh Indonesia untuk persiapan haji tahun 2027.

Langkah ini sontak menuai reaksi keras dari Pemerintah Indonesia yang menilai tindakan tersebut problematik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Rabu, 19 Agustus 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini terjadi setelah Indonesia mentransfer lebih dari Rp 4 triliun untuk DP haji 2027.

Otoritas Saudi menduga adanya pelanggaran asuransi terkait sekitar 600 jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 yang dinilai memiliki riwayat penyakit kronis tertentu dan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah menyampaikan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi .

Ada dua alasan utama yang mendasari keberatan ini:

Pertama, dana yang diblokir adalah untuk kepentingan haji 2027, sementara dugaan pelanggaran yang diklaim terkait dengan peristiwa haji 2026.

Kedua, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum menerima data dan bukti rinci dari otoritas Saudi untuk memverifikasi klaim tersebut . Situasi ini masih dalam proses negosiasi dan diplomasi, dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya berdasarkan data dan kontrak yang jelas. (ut)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *