Advokat Muslim Laporkan Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras ke Bareskrim: Penistaan Agama
Jakarta – RNTv, Sejumlah advokat yang tergabung dalam Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (11/8/2026).
Mereka membuat aduan masyarakat terkait tantangan membaca ayat suci Al-Qur’an berhadiah minuman keras dalam sebuah konser musik di Ancol, Jakarta Utara.
Ketua ALMI, Zainul Arifin, mengecam aksi tersebut karena dianggap mempermainkan ayat suci Al-Qur’an.
Ia menyinggung kasus semacam ini yang sebelumnya juga diproses hukum, seperti yang menjerat figur publik Lina Mukherjee.
“Menurut kami jelas-jelas melakukan penistaan agama. Persoalan ini bukan yang remeh karena MUI sudah bersuara dan teman-teman lintas agama sudah bersuara yang juga mengecam tindakan ini,” kata Zainul di Jakarta, (11/8/2026).
Zainul yakin, pasti ada orang-orang besar di balik permainan yang melibatkan minuman beralkohol.
Ia pun mendesak polisi untuk membongkar siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama tersebut, termasuk penyelenggara, MC, hingga perempuan yang membacakan ayat Al-Qur’an.
“Kalau ini tidak dilakukan (penegakan hukum), kami akan melakukan aksi-aksi yang lebih besar, mungkin aksi demonstrasi,” sambungnya.
Dugaan penistaan agama tersebut terjadi di salah satu booth festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Seorang perempuan berbaju putih tampak memegang mikrofon sambil melantunkan ayat suci Al-Qur’an.
Dalam video yang viral disebut bahwa pengunjung yang hafal salah satu surah Al-Qur’an mendapat imbalan diduga miras.
Buntut kejadian ini, Polda Metro Jaya telah memanggil penyelenggara serta MC yang ada di acara tersebut. (ut)
Promo Iklan
