Pakar Hukum Denny Indrayana Desak Gibran Mundur atau Dimakzulkan, Tagih Ijazah Setara SMA Dibuka ke Publik
Jakarta – RNTv, Polemik mengenai status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Pakar hukum tata negara yang juga sempat menjabat wakil menteri, Denny Indrayana kembali mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan diri dari jabatannya atau dimakzulkan.
Permintaan itu disampaikan Denny Indrayana melalui surat terbuka yang diunggah di media sosial X miliknya pada Kamis (6/8/2026).
Denny Indrayana menilai sebaiknya Gibran tidak lagi menjabat sebagai wakil presiden.
Ia meminta Gibran untuk memilih antara mengundurkan diri atau dimakzulkan.
Denny mengatakan terdapat berbagai alasan yang mendasari permintaannya kepada Gibran.
Salah satunya adalah soal Putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Denny juga menyoroti ijazah SMA Gibran karena menurutnya untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah lulusan SMA sederajat.
Sementara Denny Indrayana mengaku belum pernah melihat ijazah SMA Gibran.
Oleh karena itu ia meminta Gibran untuk menunjukkan ijazah SMAnya.
Polemik Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran
SURAT Keterangan Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dahulu diterbitkan oleh Kemendikdasmen, resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukumnya.
Penggugat mempersoalkan keabsahan surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut. Dokumen itu sebelumnya menjadi bagian dari administrasi pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Tim penggugat menyebut program yang ditempuh Gibran berlangsung sekitar enam bulan dan mempertanyakan dasar penyetaraannya dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang umumnya ditempuh selama tiga tahun.
“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama enam bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal tiga tahun?” ujar salah satu perwakilan tim advokasi seusai persidangan persiapan di PTUN, dikutip dari RNTv, Jumat (7/8/2026).
Selain riwayat pendidikan, penggugat juga mempertanyakan nomenklatur serta kewenangan instansi atau pejabat yang menerbitkan surat penyetaraan tersebut.
Menurut anggota tim hukum penggugat, Coki, majelis hakim menilai perlu memanggil direktorat jenderal terkait untuk memastikan pihak yang berwenang mencabut surat tersebut apabila nantinya dinyatakan cacat hukum.
Tim hukum menegaskan gugatan tidak ditujukan kepada Gibran secara pribadi, melainkan terhadap keputusan tata usaha negara berupa surat penyetaraan yang diterbitkan kementerian.
Jika PTUN nantinya menyatakan surat tersebut cacat hukum dan membatalkannya, putusan itu berpotensi berdampak pada dokumen administrasi yang menggunakan surat penyetaraan tersebut, termasuk persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut dan pemanggilan pihak Kemendikdasmen. Persidangan berikutnya akan digelar terbuka untuk umum. (utw)
Promo Iklan
