Program MBG Terus Hadapi Tuntutan Hukum, Perpres Baru akan Digugat ke MA
Jakarta – 4 Agustus 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan setelah muncul rencana pengajuan gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaannya. Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Mahkamah Agung sebagai bentuk uji terhadap aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan program tersebut.
Pihak yang berencana mengajukan gugatan menilai masih terdapat sejumlah aspek dalam regulasi yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan mekanisme tata kelola, pelaksanaan program, serta dampaknya terhadap pengelolaan anggaran negara. Mereka berpendapat evaluasi melalui jalur hukum diperlukan agar pelaksanaan program memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Rencana gugatan ini menambah daftar dinamika hukum yang mengiringi implementasi MBG. Sebelumnya, program tersebut juga sempat menjadi objek pengujian terkait aspek pendanaan. Kini, perhatian bergeser pada regulasi yang mengatur tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan program.
Sejumlah pengamat menilai perbedaan pandangan terhadap sebuah kebijakan publik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Melalui mekanisme uji materi di pengadilan, setiap pihak memiliki kesempatan untuk menguji apakah suatu peraturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski menghadapi tantangan hukum, proses gugatan tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan program. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program unggulan pemerintah. Putusan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola program agar pelaksanaannya semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran. (utw)
Promo Iklan
