Presiden dan DPR Resmi Disomasi oleh Masyarakat Sipil

0
IMG-20260728-WA0034

Jakarta – 29 Juli 2026, Presiden Prabowo dan DPR resmi disomasi koalisi masyarakat sipil terkait kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak. Somasi dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) atas terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang menjadi dasar aturan tersebut.

Koalisi menilai kebijakan ini melampaui kewenangan aparat dan bertentangan dengan konstitusi. Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945 sudah mengatur jelas fungsi TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai penegak hukum, sehingga pelibatan dalam administrasi pajak dianggap tak berlandasan konstitusional dan membuka kembali ruang keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.

Selain aspek hukum, TAUD-SKP juga menyoroti potensi chilling effect atau rasa takut di tengah masyarakat. Kehadiran aparat dalam proses pajak dinilai tidak membangun kepatuhan, melainkan menciptakan intimidasi. Koalisi menegaskan kepatuhan seharusnya dibangun lewat edukasi, transparansi, dan pelayanan, bukan pendekatan represif.

Melalui somasi tersebut pada tanggal 28 Juli 2026, koalisi menyampaikan empat tuntutan, yakni mencabut SE-8/PJ/2026, mengevaluasi tarif PPN dan mendorong pajak kekayaan untuk kelompok super kaya, menyusun APBN berperspektif HAM, gender dan disabilitas, serta meminta DPR mengawasi kebijakan pajak. Koalisi juga menyoroti penggunaan anggaran negara yang belum efisien dan tidak tepat sasaran.

Apa Fungsi DPR Saat ini? (utw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *