Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK

0
IMG-20260728-WA0025(1)

Jakarta – 28 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara peluang pemanggilan Perry Warjiyo setelah mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia pada penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Budi kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus CSR BI OJK.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Sementara kabar Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026.

Dianggap Melawan Pemerintah

Perbedaan pandangan soal arah kebijakan moneter antara pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo diduga menjadi salah satu pemicu pergantian pucuk pimpinan bank sentral. Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai Perry awalnya cukup akomodatif terhadap kepentingan pemerintah.

Menurut Yanuar, BI sempat mengikuti keinginan pemerintah untuk menjaga biaya utang tetap rendah, termasuk dengan menahan kenaikan yield Surat Berharga Negara (SBN) dan menyesuaikan kebijakan suku bunga agar selaras dengan kebutuhan fiskal.

Namun belakangan, sikap BI yang mulai menaikkan BI Rate dianggap berseberangan dengan agenda pemerintah. Langkah pengetatan moneter tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya menjaga likuiditas dan pertumbuhan ekonomi.

Dugaan perbedaan arah kebijakan inilah yang kemudian memunculkan spekulasi bahwa kenaikan BI Rate menjadi alasan di balik mundurnya Perry Warjiyo dari kursi Gubernur BI. (utw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *