BNN Usul Vape Dilarang Total di Indonesia, Soroti Maraknya Narkotika Cair
Jakarta – RNTv, Peredaran vape di Indonesia bisa menghadapi perubahan besar. Badan Narkotika Nasional mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden.
Usulan itu disampaikan dalam rapat pembahasan tata kelola rokok elektrik di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan sepanjang 2026 terjadi peningkatan pengungkapan narkotika dalam bentuk cair.
“BNN juga menemukan berbagai zat berbahaya yang disisipkan melalui liquid vape,” ungkapnya di Jakarta, (9/9/2026).
Menurut BNN, kondisi ini tidak hanya membawa risiko kesehatan, tetapi juga berpotensi menambah beban sosial dan ekonomi negara melalui biaya rehabilitasi, pelayanan kesehatan, hingga pemasyarakatan.
Namun masyarakat belum berarti akan langsung dilarang menggunakan vape. Larangan total tersebut masih berupa usulan BNN, sementara pemerintah masih menunggu kajian lintas sektor yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Keuangan.
BNN mengatakan regulasi nantinya harus memiliki dasar data yang kuat dan mempertimbangkan berbagai pihak. Kekhawatiran BNN bukan tanpa latar belakang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BNN bahkan menyebut sekitar 23,97 persen sampel liquid yang diperiksa mengandung narkotika, sementara kasus penyalahgunaan vape dengan zat terlarang juga telah ditemukan di sejumlah daerah.
Jika risiko penyalahgunaannya semakin besar, menurut Anda lebih tepat vape dilarang total atau diperketat pengawasan dan regulasinya? (utw)
Promo Iklan
