Massa di Solo Geruduk Rumah Jokowi, Bawa Surat Tuntutan Gibran Mundur

0
IMG-20261029-WA0030

RNTv-Solo, Belasan massa yang menyebut dirinya Pejuang Merah Putih Indonesia mendesak Presiden ketujuh RI Joko Widodo meminta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, agar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI.

Mereka mendatangi kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu 28/10/2026, menyampaikan dua surat kepada Jokowi.

” Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak untuk bersedia memaksa Saudara Gibran Rakabuming Raka turun dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia agar tidak terjadi pemakzulan yang tentunya akan sangat memalukan dan merendahkan harga diri,” kata Bangun membacakan isi surat tersebut di Solo, (28/10/2026).

Dalam surat itu, mereka juga meminta Jokowi tidak lagi melontarkan tudingan operasi politik maupun menyebut pihak yang mempertanyakan ijazahnya dan Gibran sebagai penumpang gelap. Mereka berharap surat itu dapat diterima secara langsung oleh Jokowi atau melalui pihak yang mewakilinya.

Namun belasan orang itu tidak sempat mendekati kediaman Jokowi. Salah satu pasukan pengamanan presiden, Serka Zainudin, menemui mereka di mulut gang Kutai Utara, beberapa puluh meter dari kediaman Jokowi.

“Kalau ingin bertemu dengan Bapak juga bisa. Silakan mengantre bersama warga yang lain,” kata Zainudin.

Ajakan itu ditolak halus oleh Bangun, dengan alasan sudah dijadwalkan audiensi dengan DPRD Kota Solo untuk menyampaikan aspirasi.

Sebelum mendatangi Gang Kutai Utara, kelompok ini juga mendatangi SMP Negeri 1 Surakarta yang merupakan tempat Gibran sempat mengenyam pendidikan, serta Kantor KPU Solo, DPC PDIP Solo, dan DPC Partai Gerindra Solo. Setelah itu mereka langsung ke Kantor DPRD Surakarta untuk audiensi.

Belum ada pernyataan resmi baik dari Jokowi maupun perwakilannya soal isi dua surat tuntutan itu.

Perlu ditegaskan: ini adalah tuntutan dari kelompok warga tersebut, bukan putusan lembaga mana pun. Sebelumnya, pekan lalu, Jokowi menduga ada gerakan politik untuk menyudutkan keluarganya di balik polemik ijazah yang dihadapinya dan Gibran. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan karena ketiadaan kedudukan hukum pemohon, dan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan di persidangan tak dapat menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat yang ditampilkan sebagai syarat jadi peserta pilpres, dan menyatakan permasalahan itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Parlemen sejauh ini belum bulat bersuara menyikapi polemik itu.

Tuntutan boleh disampaikan, tapi yang menentukan nasib jabatan wakil presiden bukan surat yang diantar ke depan rumah, melainkan proses konstitusional yang berlaku. (utw)

 

 

 

 

 

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *