MK Kabulkan Seluruh Permohonan UU Peradilan Militer Wajib Diubah dalam 2 Tahun
RNTv-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Salah satu pertimbangan penting MK adalah risiko impunitas dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Menurut MK, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat ditangani melalui peradilan umum untuk mencegah risiko tersebut.
MK juga menyoroti belum jelasnya batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, termasuk pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum
Karena itu, perubahan UU Peradilan Militer dinilai perlu memuat definisi yang jelas mengenai kedua jenis tindak pidana tersebut sekaligus mempertegas batas kewenangan masing-masing sistem peradilan.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa apabila UU tersebut tidak diubah dalam tenggat dua tahun, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku lagi. (utw)
Promo Iklan
