Agnez Mo Kembali Digugat oleh Arie Bias untuk Kelima Kalinya
RNTv-Jakarta, Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat sejumlah pihak, termasuk Agnez Mo, terkait hak cipta lagu karyanya, ‘Bilang Saja’ yang sempat menjadi hitam.
Ini jadi gugatan Ari kelima kalinya yang menyeret Agnez Mo alias Agnes Monica. Arie mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tergugat utama adalah PT Aneka Suara Bintang.
Namun dalam gugatan tersebut, Arie juga menyeret sejumlah pihak, yaitu PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD); PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya); PT Media Sinemusik Internasional
Kemudian ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); Lembaga Manajemen Kolektif – Karya Cipta Indonesia (LMK – KCI); PT Aneka Bintang Gading; PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung); dan Agnes Monica.
“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Belum ada informasi lengkap dari perwakilan Agnez Mo terkait kabar gugatan kembali Arie Bias tersebut dan belum mendapat respon.
Gugatan Arie Bias tersebut masih terkait objek yang sama yaitu Hak Ekonomi Pencipta. Untuk gugatan terakhir ini akan diperiksa dan diadili oleh Indra Lesmana sebagai ketua majelis, dengan anggota Widiarto dan Syarip. Jadwal sidang perdana rencananya akan digelar 20 Oktober 2026. (ut)
Promo Iklan
