Jika Gibran Hadir di Sidang MK, 99 Persen Gugatan Denny akan Menang!

0
IMG-20260929-WA0053

RNTv-Jakarta, Tanggal 30 September 2026 kan dilanjutkan sidang ke-3 Kasus Gibran dengan berita acara Pembuktian, dan apabila Gibran secara gentle benar-benar hadir di sidang MK, bukan sebagai nama yang disebut-sebut, tapi sebagai manusia yang duduk di kursi saksi, dengan demikian gugatan ini bukan lagi soal menang atau kalah. Ini soal kebenaran yang tidak bisa disembunyikan lagi.

Tanggal 26 September 2026 adalah Harvest Moon, purnama terdekat dengan ekuinoks.

Sidang pembuktian dijadwalkan 30 September 2026, empat hari setelah purnama. Dalam numerologi Jawa, angka 30 adalah 3 + 0 = 3. “Telu” berarti tiga hal yang harus dibuktikan: niat, perbuatan, dan kesaksian. Menariknya Denny meminta 3 orang untuk hadir dalam persidangan nanti, yaitu : Gibran, Mendikdasmen, dan Menkum

Apa yang terjadi di sidang 23 September?
KPU mengaku tidak memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran ke dinas pendidikan. Hakim Saldi Isra bertanya dengan nada heran:

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?”
Dan Afifuddin menjawab dengan satu kata: “Tidak datang.”

Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal integritas penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap di depan Hakim MK Saldi Isra bahwa Bawaslu tidak diberi izin oleh KPU untuk ikut memverifikasi syarat pendidikan Gibran.

Bahkan sejak verifikasi calon anggota legislatif di Hotel Borobudur, Bawaslu dilarang membawa handphone dan kamera, dan hanya diberi waktu 15 menit untuk masuk ruangan. Protes kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak diindahkan. Bawaslu dilarang mengawasi, tapi disalahkan karena tidak melaporkan?

Logika macam apa itu?

Hukum tidak pernah salah. Yang salah adalah mereka yang sengaja menutup mata. Selama 905 hari, KPU menyebut gugatan ini “terlambat”. Tapi apakah keadilan punya tanggal kedaluwarsa? Olimpiade bisa mencabut medali bertahun-tahun kemudian karena doping. Kenapa pemilu tidak?

Pernyataan Denny Indrayana

Dalam analisa, ada yang disebut bom waktu, peristiwa yang sudah tertanam dalam garis waktu dan hanya menunggu momentum untuk meledak. Gugatan Denny Indrayana sudah masuk tahap pembuktian, bukan lagi eksepsi prosedural. Artinya MK sudah mengesampingkan perdebatan soal tenggang waktu dan kedudukan hukum. Denny sudah meminta MK menghadirkan Gibran, Mendikdasmen, dan Menkum.

Jika Gibran Hadiri Sidang MK atas Tuntutan Ijazahnya

Jika Gibran hadir, dan jika ia tidak bisa menunjukkan ijazah asli di depan sembilan hakim konstitusi, maka seluruh bangunan kekuasaan yang dibangun di atas surat keterangan yang cacat, akan runtuh.

Tanggal 30 September dan 1 Oktober. Dalam sejarah Indonesia, 30 September dikaitkan dengan G30S/PKI. Malam kelam. Malam pengkhianatan.

Banyak orang belum tahu, besoknya, 1 Oktober, Gibran berulang tahun. Dalam primbon Jawa kuno, kelahiran di tanggal 1 berarti “siji” , awal yang berdiri sendiri. Tapi berdiri sendiri di atas apa? Di atas malam yang baru saja selesai?

Dalam ilmu titen, ini bukan kebetulan. Ini sasmita. Tanda. Anak yang lahir di pagi setelah malam kelam, membawa beban untuk membuktikan bahwa paginya benar-benar terang atau justru membawa bayangan malam itu ke dalam terang.

Jika Gibran benar-benar hadir di persidangan MK, maka tidak ada tempat untuk bersembunyi. Sembilan hakim konstitusi akan melihat langsung: seorang wakil presiden yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya. Dan ketika itu terjadi, gugatan Denny Indrayana bukan hanya akan menang , ia akan menjadi palu yang memecahkan tembok pembiaran selama dua tahun.

Eling lan Waspada.
Karena hukum tidak pernah salah. Yang salah adalah mereka yang sengaja menutup mata.

Sing bisa maca tandha, bakal slamet; sing ora bisa maca tandha, bakal keteter.

Ini analisa pembacaan tanda. Ini bukan putusan. Tapi jika Gibran hadir di MK… dan jika ijazah itu benar-benar tidak ada… maka 99% bukan angka. Artinya, sudah tidak ada ruang untuk berbohong.

Namun yang jadi pertanyaan adalah, Apakah Gibran berani hadir di Sidang MK untuk membela diri?

Maka, Kita tunggu Sidang Pembuktian di MK pada tanggal 30 September yang bertepatan dengan G30S/PKI. (utw)

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *