Pemilik UMKM Bolosego Keluhkan Usahanya Dipajaki Rp 1,3 M-Rp 1,5 Milyar

0
IMG-20260928-WA0080

RNTv-Jogjakarta, Pemilik usaha UMKM kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, kembali menjadi perhatian setelah mengungkap keluhannya mengenai persoalan pajak yang harus dihadapi usahanya.

Dalam unggahan di media sosial, Dyah mengaku menghadapi kewajiban pajak dengan nilai yang menurutnya sangat besar, bahkan disebut mencapai kisaran Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,5 miliar.

Keluhan tersebut kembali mencuat di tengah sorotan terhadap Bolosego setelah sebelumnya pemilik usaha itu mengungkap dugaan pungutan liar yang dialaminya ketika menjalankan usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, Dyah menceritakan perjalanan Bolosego yang menurutnya dibangun dari bawah. Ia mengatakan usaha tersebut dirintis secara mandiri dan kemudian berkembang hingga mampu mempekerjakan sekitar 180 orang.

Menurut Dyah, ketika bisnis mulai menunjukkan hasil, kewajiban membayar pajak juga menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi.

“Kami menegaskan bahwa Bolosego tetap membayar pajak dan menyebut nominal yang telah dikeluarkan sudah mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Dyah di Jogjakarta, (28/9/2026).

Namun, menurut pengakuannya, jumlah tersebut masih dianggap belum mencukupi sehingga ia mengaku mendapat tuntutan pembayaran dengan nilai yang jauh lebih besar.

“Bolosego bayar pajak angkanya lumayan besar, di atas Rp500 juta. Tapi apa? Kurang!” ujar Dyah dalam video yang kembali ramai diperbincangkan.

Dyah kemudian menyebut angka sekitar Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Besarnya nominal tersebut membuatnya mengaku berada dalam kondisi tertekan sebagai pemilik usaha.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya sempat sampai pada titik pasrah dan berpikir untuk menyerahkan seluruh aset yang dimiliki usaha tersebut apabila memang kewajiban yang diminta harus dipenuhi.

“Aku sampai di titik terserah, ambil aja semua ini yang dimiliki Bolosego. Ambil, saya mulai dari nol nggak apa-apa,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana Dyah melihat persoalan pajak sebagai salah satu tantangan besar dalam mempertahankan keberlangsungan bisnis yang telah dibangunnya.

Meski demikian, angka Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,5 miliar yang disampaikan Dyah dalam unggahannya merupakan angka yang ia ceritakan terkait kewajiban pajak usahanya. Belum ada keterangan dalam laporan tersebut yang menunjukkan rincian dokumen perpajakan secara lengkap mengenai jenis pajak, periode pajak, dasar penghitungan, maupun komponen sanksi jika ada.

Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Surat Tagihan Pajak merupakan salah satu instrumen administrasi untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi tertentu kepada wajib pajak. Karena itu, rincian tagihan perlu dilihat berdasarkan dokumen perpajakan dan jenis kewajiban yang menjadi dasar penghitungan.

Keluhan Dyah sendiri muncul setelah Bolosego sebelumnya ramai diberitakan terkait persoalan operasional food truck di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Saat itu, Dyah mengaku mendapatkan sejumlah permintaan pembayaran ketika berjualan di lokasi tersebut.

Sebelumnya Viral Adanya permintaan biaya parkir hingga jutaan rupiah per hari serta permintaan lainnya

Persoalan itu kemudian menjadi perhatian publik dan ditindaklanjuti oleh sejumlah pihak terkait dugaan pungutan liar. Keraton Yogyakarta juga telah memberikan penjelasan bahwa pungutan yang dikeluhkan tersebut bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan resmi Keraton.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Dyah tetap menyampaikan harapannya agar Bolosego dapat terus berkembang. Usaha yang bermula dari skala kecil tersebut kini telah berkembang dan memiliki banyak pekerja.

Perjalanan Bolosego sendiri disebut bermula pada 2020, ketika pandemi COVID-19 memberikan tantangan besar bagi pelaku usaha kuliner. Dari usaha yang awalnya dijalankan dari dapur rumah dengan tim kecil, bisnis tersebut kemudian berkembang menjadi usaha dengan jumlah pekerja yang jauh lebih banyak.

Unggahan Dyah mengenai pajak akhirnya kembali menjadi perbincangan karena memperlihatkan sisi lain dari perjalanan sebuah usaha yang sedang berkembang. Di satu sisi, perusahaan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, pemilik usaha juga harus mempertimbangkan kemampuan bisnis untuk tetap berjalan, membayar pekerja, serta mempertahankan operasional.

Untuk memastikan apakah nilai yang disebutkan benar-benar merupakan pajak yang harus dibayar, jenis pajaknya apa, serta bagaimana dasar penghitungannya, diperlukan penjelasan resmi dan dokumen perpajakan yang bersangkutan.

Sementara itu, pernyataan Dyah tentang “ambil saja semua” menjadi bagian yang paling banyak mendapat perhatian dari publik. Kalimat tersebut disampaikan ketika ia menggambarkan rasa pasrah menghadapi besarnya nilai kewajiban yang menurut pengakuannya harus ditanggung oleh Bolosego.

Di tengah viralnya pernyataan tersebut, persoalan Bolosego kini tidak hanya berkaitan dengan perjalanan bisnis, tetapi juga menyangkut bagaimana pelaku usaha menghadapi berbagai kewajiban dan persoalan ketika bisnisnya semakin besar.

Tanggapi Keluhan Pemilik Bolosego Soal Tagihan Rp1,5 Miliar, Kanwil DJP DIY Paparkan Aturan PPh Final UMKM

Dinas Pelayanan dan Penyuluhan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY memberikan klarifikasi resmi menanggapi polemik penatapan kewajiban perpajakan yang dikeluhkan oleh pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa (Mbak Dy). Sengketa ini mencuat setelah pemilik usaha menyuarakan keberatan di media sosial terkait adanya indikasi kewajiban pajak susulan yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Manajemen Bolosego yang mempekerjakan 180 karyawan tersebut merasa keberatan mengingat perusahaan mengeklaim telah menyetorkan pajak lebih dari Rp500 juta. Penatausahaan perpajakan ini memicu sorotan publik di tengah masa transisi penetapan skala usaha dan perizinan entitas bisnis lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin Utama Penjelasan Kanwil DJP DIY dan Respon Regulasi Perpajakan:

– Ketentuan Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 Persen: Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY, Windah Ferry Cahyasari, menjelaskan bahwa fasilitas tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM dengan batasan peredaran bruto (omzet) hingga Rp4,8 miliar per tahun memiliki ketentuan batas waktu dan subjek pajak terikat.

– Klasifikasi Subjek Pajak dan Perhitungan Laba Bersih: Fasilitas tarif PPh Final UMKM diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Apabila status entitas usaha berkembang atau bertransformasi menjadi badan usaha non-perseroan perorangan/korporasi skala menengah-besar, skema perhitungan pajak tidak lagi berbasis omzet kotor, melainkan dihitung berdasarkan pembukuan laba bersih (*net profit*).

– Perlindungan Wajib Pajak Mikro: DJP DIY kembali menegaskan bahwa sesuai regulasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban PPh (tidak dikenai pajak).

– Komitmen Evaluasi Transparansi Audit: Menanggapi keberatan wajib pajak mengenai taksiran angka susulan, DJP mendorong proses klarifikasi melalui jalur rekonsiliasi data (*sp2dk*) dan pemeriksaan pembukuan akuntabel agar penetapan nilai akhir tetap objektif dan berkeadilan bagi pertumbuhan usaha daerah.

Pemerintah mengharapkan iklim keterbukaan informasi perpajakan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM yang tengah bertransformasi skala bisnis tanpa mengabaikan kepatuhan regulasi negara. (utw)

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *