Sidang MK: Prabowo Wajib Bawa 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran?

0
IMG-20260923-WA0009

RNTv-Jakarta, Prabowo Subianto harus mencari dua calon wakil presiden baru pengganti Gibran Rakabuming Raka jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan keabsahan status wakil presiden saat ini (22/10/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan beberapa pihak lainnya.

Mereka meminta MK menggugurkan Gibran karena dinilai tidak memiliki bukti tamat pendidikan minimal SMA atau sederajat saat mendaftar pada Pemilu 2024

Desakan pencarian pengganti ini tertuang spesifik dalam petitum ke-7 gugatan yang berbunyi, “Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.”

Para pemohon menuding pencalonan Gibran ditopang surat penyetaraan pendidikan dari Kemdikbud yang diproses secara singkat tanpa bukti ijazah yang sah.

Meski telah melewati batas waktu pengajuan, Ketua MK Suhartoyo tetap menerima gugatan perselisihan hasil pemilu ini.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) untuk mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu, serta pihak-pihak terkait.

Skenarionya memang persis petitum / tuntutan dari pemohon di sidang MK, bukan putusan

Ini duduk perkaranya biar lurus:

*1. Faktanya ada gugatan:*
– Perkara *No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026* didaftarkan Denny Indrayana + 11 pemohon lain (KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan TNI dll). Termohon KPU, Bawaslu pihak terkait.
– Dalilnya: Gibran dianggap tidak penuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat Pasal 169 huruf r UU 7/2017, dan ada dugaan manipulasi perubahan PKPU 19/2023 serta penyetaraan ijazah dari Kemendikbud yang terbit <24 jam pada 6 Agustus 2019.
– Sidang pendahuluan memang digelar Senin 21/9/2026. 7a0f

*2. Yang dituntut pemohon (yang dikutip Chusnul):*
Kuasa hukum Bambang Widjojanto minta MK:
– Batalkan penetapan & pelantikan Gibran
– Perintahkan MPR pilih wapres baru dari 2 calon yang diajukan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan, sesuai *Pasal 8 ayat (2) UUD 1945* 188d

Itulah yang ditulis Chusnul jadi 3 poin: MPR sidang pemberhentian > Presiden sodor 2 nama dalam 60 hari > MPR pilih.

*3. Posisi MK saat ini:*
– MK terbitkan *PMK No.1 Tahun 2026* khusus untuk atasi PHPU yang baru didaftarkan 2026 ini, dengan jadwal: 21 Sept pemeriksaan pendahuluan, 22 Sept jawaban KPU, 23 Sept pemeriksaan, 24-25 Sept Rapat Permusyawaratan Hakim, putusan 28-29 Sept (atau 5 Okt jika lanjut pembuktian).
– Jubir MK Enny Nurbaningsih bilang MK dilarang menolak perkara secara prosedural, jadi sidang pendahuluan wajib digelar. Itu murni pemenuhan prosedur, belum penilaian apakah gugatan akan dikabulkan. 2de79745

Artinya: mekanisme MPR pilih wapres baru *baru akan terjadi JIKA MK mengabulkan gugatan*. Kalau MK menilai gugatan tidak memenuhi syarat formil (PHPU Pilpres 2024 seharusnya 3 hari setelah penetapan hasil, ini diajukan 2 tahun setelah pelantikan) atau tidak terbukti secara materiil, gugatan bisa gugur.

Jadi status sekarang masih dalam proses sidang, belum putusan. (utw)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *